Gerindra Panas Gara-gara Status di Facebook

Senin, 04 Januari 2016 – 06:49 WIB

jpnn.com - PADANG – Internal Partai Gerindra Kota Padang lagi panas. Ketua DPRD Padang, Erisman melaporkan teman fraksinya, Emnu Azamri, 51, ke Mapolresta Padang, Minggu (3/1) siang. Emnu Azamri dilaporkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut  diterima Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Nofridal. Saat melaporkan Emnu, Erisman dari Fraksi Gerindra itu didampingi kuasa hukum AM Mendrofa.

BACA JUGA: Oknum TNI Diduga Tembak Warga di Merauke

Erisman mengatakan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Emnu  diketahuinya setelah mendapat kabar dari temannya. Bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Emnu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan pencabulan. Mengetahui kabar itu, Erisman langsung memeriksa beranda media sosial facebook Emnu.

“Itu semua merugikan saya dan keluarga. Ini sangat mengganggu, makanya saya melaporkan ini ke ranah hukum,” kata Erisman kepada wartawan.

BACA JUGA: Tak Ada Apa-apa, Iwan Tiba-tiba Dibacok

AM Mendrofa mengatakan, seluruh penghinaan yang dituliskan Emnu itu semua bohong. Menurutnya, seluruh penghinaan itu sudah dibuktikan oleh pihak berkompenten kalau semuanya tidak benar.

“Saya tegaskan seluruh bentuk tuduhan pelaku bohong. Semuanya sudah dibuktikan oleh pihak berkompenten, dan ini jelas pelaku melanggar UU ITE,” katanya.

BACA JUGA: 10 Oknum Polisi Dipecat, Ada yang Hamili Dua Perempuan Sekaligus

Dia mengatakan, pelaku dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 35 dan 36 di UU ITE. “Saya berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini dan pelaku bisa segera dipanggil,” kata dia.

Sementara itu Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Nofridal mengatakan, laporan korban dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media sosial facebook telah diterima dan diteruskan ke Satuan Reskrim. “Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Padang Emnu Azamri ketika dihubungi Padang Ekspres (Jawa Pos Group) membantah semua tuduhan yang dilaporkan Erisman ke Mapolresta Padang. “Saya tidak pernah menulis atau membuat kata-kata yang menyinggung pribadi,” kata Emnu.

Dia mengaku hanya menulis yang diperuntukkan kepada pihak berwajib melalui beranda facebook, agar bisa memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti pencabulan, judi, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah menulis atau menuduh Erisman terkait laporannya. Saya hanya meminta pihak berwajib agar bisa memberantas pekat itu saja,” ujarnya.

Emnu mengaku tidak gentar dengan laporan tersebut. “Saya siap dipanggil penyidik terkait laporan kasus tersebut. Apabila saya terbukti bersalah saya siap bertanggungjawab,” tegasnya. (cr2/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba-tiba Muncul Api, 31 Kios di Pasar Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler