10 Oknum Polisi Dipecat, Ada yang Hamili Dua Perempuan Sekaligus

Senin, 04 Januari 2016 – 06:05 WIB
Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Zulkarnain. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Sejak kepemimpinannya pada pertengahan 2015, Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Zulkarnain telah memecat 10 oknum polisi. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 10 anggota ini didominasi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mulai dari lari tugas selama satu bulan berturut-turut (diversi) serta perzinahan.

Zulkarnain, pada akhir tahun, di Ruang Rapat Utama (Rapatama) Polda Malut mengatakan, surat rekomendasi PTDH untuk 10 oknum anggota polisi ini diterbitkan pihak Direktorat Propam Polda sejak dirinya menjadi Kapolda.

BACA JUGA: Tiba-tiba Muncul Api, 31 Kios di Pasar Ludes

Mereka yang di PTDH adalah Bripka Sekedi Abdullah yang terakhir menjabat sebagai Bayanma Polda Malut, Bripda Fahrul Bahmid, Bripda Madjid Tinggapi, anggota Polres Halteng Briptu Marlon Pasimanyeku, Briptu Yulius F Momole, Briptu Fahril Ridwan.

“Mereka telah terbukti melanggar kode etik, terlibat pidana seperti perzinahan dan meninggalkan tugas. Sanksi diberikan sesuai kesalahan mereka,” tegas mantan Kapolres Ternate Periode 2000-2001 itu, seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN.com), Senin (4/1/2016).

BACA JUGA: 2015, Korupsi di Alor dan Sikka Paling Mononjol

Sedangkan dua perwira yaitu Kompol Ade Fitra dan AKP Abdul Muis Ali dipecat karena meninggakan tugas selama 30 hari. Keduanya bertugas di Polda Malut. Selain itu, juga Bripda Yudi Yusuf, anggota Sabhara Polda Malut. Ia dipecat karena menghamili dua wanita bersamaan dan enggan bertanggung jawab.

Sementara, pemecatan bagi oknum polisi yang terlibat narkoba, lanjut Kapolda, masih menunggu putusan inkrah (Hukum Tetap) dari pihak pengadilan. Namun, menurut jenderal bintang satu ini, anggota polisi yang terbukti sebagai pengguna, hanya dikenai sanksi disiplin atau penundaan pangkat. Alasan Zulkarnain, pemecatan baru akan dilakukan jika ditemukan barang bukti melebihi kadar normal.

BACA JUGA: WOW!! Wonosobo Habiskan Rp 1,5 Miliar Demi Green City

“Ini memang sudah diatur dalam ketentuan. Contoh misalnya, sabu yang ditemukan seberat 0,5 gram, baru bisa dipecat. Sebab, ini masuk dalam kategori pengedar,” katanya.(cr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Karet Anjlok, Petani Pilih Jual Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler