Gerindra: Pemerintah Kok Seperti Orang Kebelet?

Kamis, 08 Juni 2017 – 23:01 WIB
Heri Gunawan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan perbankan ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, dalam PMK Nomor 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK tersebut awalnya membuat batas saldo dalam negeri yang wajib dilaporkan bank minimal Rp 200 juta. Tidak lebih dari 24 jam, batasan tersebut direvisi.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut Elektabilitas Jokowi Sebenarnya Menurun

Sementara itu, nasabah berbentuk badan tidak dipatok batas atas dan bawahnya.

Hal ini menuai kritik dari anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Dia menilai pemerintah terkesan tidak siap dengan kebijakan akses keuangan untuk perpajakan yang dibuatnya.

BACA JUGA: Melihat Surat Miryam, Anak Buah Prabowo Tinggalkan Rapat Pansus KPK

Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dibuat buru-buru sampai tabrak sana tabrak sini, aturan teknisnya juga terkesan terbirit-birit.

Infrastruktur pelaporan pun diyakininya tak siap dan membuat perbankan kebingungan model instalasi pelaporan yang harus dijalankan.

BACA JUGA: 2 Tahun Terpuruk, Industri Pengolahan Mulai Pulih

"Saya perlu ingatkan pemerintah agar jangan buru-buru meluncurkan atas suatu kebijakan penting dan menyangkut kepentingan nasional. Ini kok seperti orang kebelet saja. Aneh," kata Heri.

Politikus Gerindra itu juga mengatakan, aksi intip-intip tabungan masyarakat tersebut semakin lama kian membingungkan. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan yang diintip adalah tabungan dengan saldo minimal USD 250 ribu.

"Saya juga kurang paham kenapa ibu menteri ngomongnya dalam mata uang dollar Amerika, mungkin karena terbiasa dengan USD bukan rupiah," siindir politikus asal Jawa Barat ini.

Di sisi lain, dirjen pajak mengatakan simpanan yang diintip dengan saldo minimal Rp 200 juta. Namun pada Rabu (7/6) malam muncul siaran pers mengatakan saldo minimalnya Rp 1 miliar.

"Kok aturan dalam hitungan hari sudah berubah-ubah. Efek yang akan terjadi dapat mengakibatkan pasar menjadi kacau dan tidak ada kepastian," tambah dia.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Gerindra   Kemenkeu  

Terpopuler