Gerindra: Tak Ada Perintah Konstitusi DPR Pilih Hakim Agung

Senin, 26 Agustus 2013 – 22:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan tugas DPR dalam menguji dan memilih Hakim Agung sangat tidak terukur. Pasalnya, kata Martin, saat uji kelayakan dan kepatutan paling anggota Komisi III DPR itu hadir sekitar tiga hingga lima orang dari 55 keseluruhan anggota Komisi III.

"Tapi saat memilih Hakim Agung yang akan bertugas di Mahkamah Agung, semua pada hadir. Termasuk yang dari awal sama sekali tidak terlibat dan tidak kenal visi dan misi para calon Hakim Agung," kata Martin Hutabarat, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/8).

BACA JUGA: Media Massa Dinilai Memolarisasi Konflik Pemilu

Dia menduga banyaknya anggota Komisi III DPR hadir saat mengambil keputusan siapa yang dinilai layak jadi Hakim Agung tidak dapat dipisahkan dari jagoan partai masing-masing menurut versi elit partainya.

"Tapi substansi kapasitas dan kapabilitas seorang calon Hakim Agung tidak mereka kenali karena tidak terlibat dalam proses diskusi yang sangat panjang," sesalnya.

BACA JUGA: Politikus PKS Bantah Ikut Muluskan Proyek Hambalang

Kalau anggota DPR begini terus, Martin Hutabarat menyarankan sebaiknya anggota DPR tidak diberi wewenang memilih Hakim Agung. "Kan tidak ada perintah konstitusi yang menugasi anggoto DPR memilih Hakim Agung," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Ical Siap Berkompetisi dengan Capres Hasil Konvensi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Asisten Stafsus Presiden Muncul di Sidang Fathanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler