jpnn.com - Upaya sejumlah akademisi menggugat kembali aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, tak mempengaruhi skenario politik Partai Gerindra yang akan mengusung kembali Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa partainya akan tetap membangun koalisi dalam menghadapi Pilpres, meskipun MK nantinya membatalkan Pasal 222 UU Nomor 17 Tahu 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Soal Presidential Threshold, Fahri: Rakyat Jangan Dibatasi
"Jika pasal itu dikembalikan ke nol persen seperti semangat dan usulan kami pada saat pengambilan keputusan tentang UU Pemilu, ya kami akan tetap melakukan pembentukan koalisi," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (22/6).
Wakil Ketua MPR itu hanya berharap supaya apa pun keputusan MK nantinya, itu diputus sebelum masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU sekitar satu setengah bulan ke depan.
BACA JUGA: Bisa Saja PG Ikut Usung JK â AHY, Batal Dukung Jokowi
Dia menyebutkan bahwa pengalangan koalisi penting dilakukan terlepas apakah PT untuk pencalonan presiden itu dihapuskan. Pertimbangannya adalah dukungan di parlemen ketika jagonya memenangkan Piemilu.
"Cara berpikir kami bukan sekadar maju tapi bisa menggalang (suara) mayoritas di Senayan. Ini karena kalau Pak Prabowo jadi presiden, mayoritas kursi parlemen tetap diperlukan untuk pengambilan keputusan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Berpotensi tak Bisa Maju sebagai Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Pengin Usung JK â AHY, PAN Tunggu Golkar
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam