jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan pihaknya tidak pernah menyetujui pengangkatan guru honorer lewat manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dia menegaskan, Fraksi Partai Gerindra tidak ikut-ikutan keputusan yang diambil Komisi X DPR dan pemerintah dalam rapat. Salah satu putusan itu mengarahkan lebih dari 150 ribu guru honorer K2 (kategori dua) menjadi PPPK.
BACA JUGA: Honorer K2 Kecewa DPR Tak Sentil RUU ASN di Penutupan Sidang
"Saya menjadi juru bicara Fraksi Partai Gerindra dalam rapat itu. Kami menolak usulan pemerintah agar 150.668 guru honorer K2 diangkat menjadi pegawai PPPK. Pada intinya Gerindra di rapat itu menyatakan tidak setuju dan menolak PP itu karena merugikan honorer K2,” kata Nizar, Senin (17/12).
Dia menyebutkan kesepakatan yang diambil pemerintah dan Komisi X DPR itu mengecualikan Fraksi Partai Gerindra yang tetap tidak setuju dengan pengangkatan guru honorer K2 menjadi PPPK. "Fraksi Partai Gerindra tidak sepakat dan menolak usulan pemerintah itu, dan tidak bertanggung jawab apa pun kesepakatannya," ungkap Nizar.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Heran dengan Sikap DPR
Ketua DPP Partai Gerindra ini beralasan bahwa hal itu melanggar terhadap perjanjian Presiden Jokowi pada tahun 2014 terhadap PGRI yang akan mengangkat honorer K2 tanpa terkecuali.
"Sesuai kesepakatan tahun 2014 yang Pak Jokowi tandatangani itu yang dipegang honorer K2. Maka saya mewakili Fraksi Partai Gerindra menolak PP (49/2018) itu," ungkap Nizar.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Guru Honorer K2 Harus Berijazah Srata Satu
Dia mengatakan Partai Gerindra kala itu menawarkan solusi. Salah satunya, kata Nizar, melakukan Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga PP-nya bisa menyesuaikan.
"Kami tidak sepakat usul pemerintah. Karena untuk mengangkat guru honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu hanya membutuhkan biaya Rp 20 triliun per tahunnya,” katanya.
Nizar membandingkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bisa mengangkat guru honorer menjadi PNS tanpa batasan umur. Bahkan, kata Nizar, era SBY kala itu batasan umurnya 49 tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
Redaktur & Reporter : Boy