Pimpinan Honorer K2 Heran dengan Sikap DPR

Senin, 17 Desember 2018 – 05:08 WIB
Honorer K2 saat unjuk rasa di depan Istana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil rapat kerja Komisi X DPR RI dengan pemerintah yang salah satu putusannya mengarahkan 150.669 guru honorer K2 (kategori dua) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai polemik. Sebagian honorer menerima, tapi lebih banyak yang menolak.

Yang menolak malah memertanyakan komitmen pemerintah untuk mengantarkan honorer K2 menjadi PNS. "Kami jadi tidak habis pikir mengapa DPR justru menggiring kami jadi calon PPPK," ujar Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN, Minggu (16/12).

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Guru Honorer K2 Harus Berijazah Srata Satu

Dia menilai ada pergeseran misi DPR terhadap penyelesaian honorer K2. Itu sebabnya, seluruh honorer memertanyakan apa sebenarnya niat DPR.

Kesepakatan DPR dengan pemerintah juga dinilai tidak mewakili aspirasi rakyat. Sebab, yang diharapkan honorer adalah status PNS.

BACA JUGA: PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan

"Kok aneh DPR yang awalnya mendukung status PNS kini berbalik arah mem-PPPK kan kami. Badan Legislasi juga sepertinya tidak peduli lagi," ucapnya.

Dia mengimbau agar DPR kembali ke marwah perjuangan. Yaitu mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk honorer K2 menjadi PNS. Jangan sampai DPR kemasukan angin dan lupa akan misinya.

BACA JUGA: Pemkab Belum Bisa Jelaskan Masalah Rekrutmen PPPK

"Kami jadi bertanya-tanya ada apa dengan para legislator di Senayan. Mereka digaji dan mendapatkan tunjangan besar karena dibayar rakyat termasuk honorer K2," tandasnya.

Said juga meminta para politikus dari parpol pendukung pemerintah untuk menunaikan janjinya, mempercepat revisi UU ASN. Jangan sampai revisi terhalang karena parpol takluk kepada pemerintah.

"Tinggal daftar inventarisir masalah (DIM) kok DPR tidak bisa memaksa pemerintah menyerahkan. Mana itu para politikus PDI-P katanya pengusung tunggal revisi UU ASN tapi sampai sekarang kami hanya di-PHP (pemberi harapan palsu). Kalau begitu di pileg 2019 kami ganti saja anggota DPR RI," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler