KemenPAN-RB: Guru Honorer K2 Harus Berijazah Srata Satu

Minggu, 16 Desember 2018 – 14:40 WIB
Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat rapat gabungan tujuh komisi di DPR membahas penyelesaian honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan ada kesalahan persepsi soal PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terutama soal persyaratan untuk guru honorer kategori dua (K2) menjadi calon PPPK. Salah satu syaratnya adalah harus berijazah Strata Satu (S1).

"Saya luruskan ya, yang terkait syarat guru harus memenuhi S1, bukan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Manajemen PPPK. Syarat itu ada di UU Guru,” ujar Iwan, sapaan akrab Setiawan pada Minggu (16/12).

BACA JUGA: PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan

Dia menjelaskan syarat penerimaan CPPPK, formasi yang disusun, akan sama dengan CPNS. Tidak mungkin CPPPK dimudahkan dengan meloloskan guru honorer yang belum S1.

“Yang belum S1 harus selesaikan pendidikannya dulu. Bagi guru yang ingin menjadi CPNS maupun CPPPK harus menyelesaikan pendidikan S1 dulu,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemkab Belum Bisa Jelaskan Masalah Rekrutmen PPPK

Dia menambahkan, setelah menjadi guru PPPK, akan ada penilaian kinerja setiap tahunnya. Kalau tidak berkinerja, guru PPPK tidak akan dipertahankan. Sama seperti guru PNS, yang tidak berkinerja tak layak mendapatkan fasilitas atau haknya.

"PPPK itu mendapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan. Jadi kekhawatiran terkait PPPK sebenarnya tidak ada bila memahami betul isinya," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kontrak PPPK Berapa Lama?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler