jpnn.com, JAKARTA - Pidato penutupan masa persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 membuat honorer K2 kecewa berat.
Pasalnya, tidak ada satu kata pun yang menyinggung RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2019, apalagi anggaran pengangkatan K2 Indonesia jadi PNS.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Heran dengan Sikap DPR
Padli Fadel, koordinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sulawesi Barat mengatakan, di penutupan masa sidang semua perundang-undangan yang masih perpanjangan waktu disebut termasuk perundang-undangan yang butuh DIM (daftar inventarisir masalah) dari pemerintah yang harus duduk bersama untuk pembahasannya. Namun UU ASN tidak disinggung.
"Kami kecewa, RUU ASN tidak disentil DPR RI. Bagaimana honorer K2 bisa diangkat PNS kalau UU nya tidak direvisi ? Terus bidan dan dokter sesuai SE Mendagri usia 35 -40 tahun yang mau diangkat PNS enggak pakai UU ASN?," tutur Padli kepada JPNN, Senin (17/12).
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Guru Honorer K2 Harus Berijazah Srata Satu
Dia menambahkan, rezim ini sudah mau habis. Sementara untuk pengangkatan K2 belum ada tanda-tanda. Artinya di rezim ini meninggalkan nasib K2 dengan status terlunta-lunta.
"Untuk itu selamat tinggal rezim ini menuju rezim berikutnya," sergahnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer K2 Belum Sarjana tak Bisa jadi PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad