jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Fadli Zon sudah mengklarifikasi ihwal surat permintaan Ketua DPR Setya Novanto agar KPK menunda pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Muzani mengatakan, berdasarkan penjelasan Fadli, apa yang dilakukannya adalah meneruskan semua aspirasi dari masyarakat. "Termasuk dari Saudara Setya Novanto tentang itu," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Bela Fadli Zon
Jadi, kata dia, yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Novanto tentang permintaan untuk menunda pemeriksaan sebelum ada putusan praperadilan.
"Dia (Fadli) merasa tidak melakukan intervensi apa pun. Dia merasa yang dilakukan merupakan bagian dari tugas rutin sebagai pimpinan DPR," katanya.
BACA JUGA: Fadli Zon Prihatin Politikus IJP Ditangkap Nyabu
Muzani menambahkan, Fadli juga tetap berkomitmen dengan garis partai bahwa dia dan Gerindra bagian dari komitmen untuk memperkuat KPK. Muzani memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada Fadli Zon. Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu mengatakan, partai menerima alasan-alasan yang sudah disampaikan Fadli.
"Bahwa itu tugas rutin, tidak mengintervensi hukum dan dia bagian dari komitmen partai memperkuat KPK terhadap (pemberantasan) korupsi, kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan," ungkap Muzani.
BACA JUGA: Tepis Tuduhan Mengintervensi KPK, Fadli Zon Beri Klarifikasi
Dia pun meminta Fadli memberikan penjelasan detail kepada publik supaya informasi tidak simpang siur.
Sedangkan Fadli Zon membenarkan sudah memberikan klarifikasi kepada partainya. Dia memastikan partainya tidak akan memberikan sanksi apa pun. "Saya udah bicara dengan Pak Muzani, saya sampaikan tidak ada masalah," tegas Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli menyesalkan dalam pemberitaan seolah-olah dia meminta KPK menunda pemeriksaan Nohanto. "Tidak ada permintaan itu. Jadi ini hoaks dan fake news. Nah, yang seperti ini diproduksi dan direproduksi," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto dan Hatta Dituding Barter Kewenangan
Redaktur & Reporter : Boy