Gerindra Usul Masa Jabatan Dewan Dibatasi, PKB: Itu Lebay!

Selasa, 11 Oktober 2016 – 10:18 WIB
Lukman Edy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Wacana pembatasan masa jabatan anggota legislatif tidak mendapat respon positif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Usulan dari Partai Gerindra itu dinilai tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu untuk dibahas.

”Jadi pembatasan yang diusulkan Gerindra itu berlebihan alias lebay,” ungkap Ketua DPP PKB Lukman Edy kepada wartawan usai acara diskusi MPR RI di media center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/10).

BACA JUGA: Selamat! Jokowi Urutan ke-13, Ketum PBNU Peringkat 20

Wakil ketua Komisi II DPR itu mengatakan, pembatasan masa jabatan eksekutif muncul karena Indonesia memilih sitem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini kekuasaan yang diberikan kepada presiden sangat besar.

Tanpa adanya batasan masa jabatan, lanjut dia, sangat mungkin timbul kesewenang-wenangan oleh eksekutif. ”Beda dengan DPR, beberapa kalipun itu tidak membahayakan dan berarti dipercaya rakyat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Angkutan Umum Berbasis IT Mudahkan Masyarakat

Dia menambahkan, hal yang sama menjadi dasar bagi pembatasan massa jabatan bagi kepala daerah.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra, Ahmad Reza Patria mengusulkan masa jabatan legislator daerah dan pusat dibatasi. Partai besutan Prabowo Subianto itu mengharapkan para anggota DPR dan DPRD hanya boleh menjabat dua periode. Tujuannya, agar membagi kekuasaan sekaligus untuk meningkatkan hubungan dengan konstituen.

BACA JUGA: Masyarakat Miskin Merasa Terbantu Program Bedah Rumah

“Supaya kekuasaan ada batasnya. Presiden saja dibatasi agar kekuasaannya dibagi dengan yang lain,” ungkap Ahmad Riza Patria.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Ahmad Riza Patria menguraikan, sebagai usulan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali. Sedangkan untuk anggota DPR dapat sampai empat kali menjabat.

Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi dengan konstituen mereka dengan baik. Sebab, nantinya karier mereka akan berjenjang, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen.

Reza mencontohkan, ketika sudah dua periode sebagai anggota DPRD kabupaten/kota, maka ia harus naik level menjadi anggota DPRD provinsi. Begitu pula jika sudah berada di level provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode.

”Misalnya saya di DPRD Tangerang, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya dua periode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Banten,” ujarnya.

Menurut Reza, jika masa jabatan seorang anggota tidak dibatasi, dikhawatirkan akan timbul hal negatif. Sebab, anggota tersebut akan mengetahui seluk beluk pemerintahan dengan baik.

”Kalau sampai 4-5 periode, akan semakin detail tahu kekuasaan dan ini berbahaya,” kata dia.

Nantinya, ia mengatakan, apabila ada anggota DPR yang telah empat periode menjabat, maka dirinya dapat pindah ke jenjang eksekutif. Namun, jika hal itu tidak tercapai, maka anggota tersebut dapat turun kembali ke masyarakat untuk menjadi tokoh di daerah masing-masing.

”Tidak hanya itu, kursi DPR yang kini berjumlah 560 dinilai kurang proporsional. Adanya provinsi baru dan sejumlah daerah pemekaran, menjadi pertimbangan agar kursi di DPR ditambah,” pungkasnya. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pendidikan Madrasah dan Ponpes Bakal Dibahas Parlemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler