Gerindra Usulkan Pembentukan Tim Khusus Terkait Proses Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:15 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan pembentukan Tim Penilai Akhir (TPA) dalam proses penunjukan penjabat sementara bagi kepala daerah yang habis tugas pada 2022.

Nantinya, kata dia, TPA bisa diisi sosok yang berasal dari tokoh masyarakat setempat sehingga penunjukan penjabat sementara lebih kuat secara sosial dan politik.

BACA JUGA: Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak

"Semestinya ada seengak-enggaknya mengakomodir bagaimana mereka lebih legitimate. Misalnya, semacam TPA," kata legislator Komisi III DPR RI itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

Selain itu, kata Habiburokhman, aspirasi publik bisa tersampaikan ketika ada TPA yang betugas membantu pemerintah mencari calon penjabat sementara.

BACA JUGA: Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas

"Sebab, ini penjabat beda dengan kepala daerah ketangkep atau meninggal, kan, ini dua tahun, mengatur hajat hidup orang banyak. Seharusnya, ya, legitimasi enggak biasa saja," tutur legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu.

Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.

BACA JUGA: Guspardi Gaus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN

Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang memungkinkan penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.

"Kan, aturannya memang tidak ada fit and proper tes. Kalau begitu (pakai fit and proper test, red), nanti enggak jalan malah," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).

Dia menyadari ada usulan dari kepala daerah yang berharap penjabat sementara memaparkan visi dan misi di hadapan DPRD tingkat provinsi, kabupaten atau kota setelah ditunjuk oleh Kemendagri.

Namun, kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, narasi tersebut diduga bukan berdasarkan aturan hukum dan hanya dilandasi keinginan DPRD.

"Itu kemauan DPRD atau memang sudah jadi aturan untuk periksa dahulu. Nanti kami menanggapi barang enggak jelas," beber Utut. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler