Germo Muda Dituntut Lima Tahun

Sabtu, 14 Mei 2011 – 07:35 WIB
SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum  (JPU) Ika Maulidina  di pengadilan negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakukan praktik trafficking (perdagangan manusia)Mario yang sehari-hari bekerja sebagai seorang germo, terbukti telah melacurkan tiga wanita Vivi, Lala dan Titin (ketiganya nama samaran).

Dalam tuntutannya Ika memaparkan, ketiga gadis Vivi, Lala dan Titin terjebak iklan lowongan kerja  sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah harian lokal Surabaya

BACA JUGA: Perkosa Karyawati Biliar, Tiga Pelajar Ditangkap

Ketiga gadis desa ini melamar di sebuah alamat sebagaimana tercantum dalam iklan tersebut
"Dimana, alamat tersebut adalah rumah tinggal Mario," kata Ika.

Tetapi, di tempat ini ternyata ketiga gadis itu bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang mereka harapkan

BACA JUGA: Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk

Namun, mereka dipaksa melayani nafsu bejat Mario
Mereka disetubuhi Mario, bergantian

BACA JUGA: Bos Ponsel Simpan 25 Kg Bahan SS

Dalihnya, mereka diberi pelatihan agar  bisa memuaskan pelangganKetiga gadis itu oleh Mario dijadikan pelacur, berkedok terapi pijatPelatihan yang diberikan adalah pelajaran seks.

Setelah ketiga wanita itu dicicipi,  Mario kembali memasang iklan di surat kabar lokalIsinya: terapis, Lala, usia 21 tahun, dijamin puasKetika ada order, Mario mengantar perempuan itu ke hotel yang telah disepakatiTarifnya Rp 350 ribu untuk sekali layanan short time"Uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa," kata Ika.

Hingga, setelah dua bulan menjadi budak nafsu dan dilacurkan Mario, Lala berhasil kabur dan mengadukan hal itu pada orang tuanyaTak terima anaknya diperkosa dan dilacurkan, orang tua Lala melapor ke Polrestabes SurabayaPada 9 Januari 2011 Mario ditangkapMario dijerat Pasal 2 (1) jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang Perdagangan Manusia(rb/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Genset, Residivis Dihajar Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler