Geruduk Gedung MA, KPK Cari Bukti Mafia Peradilan

Jumat, 23 September 2022 – 14:14 WIB
Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (23/9). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

Pada kesempatan itu, KPK mencari bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA: Benarkah Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK? Begini Kata Firli Bahuri

"Benar, hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Fikri merahasiakan bukti apa yang sedang dicari penyidik di lembaga peradilan tertinggi itu.

BACA JUGA: Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta

Termasuk barang atau dokumen yang sudah diamankan saat ini.

Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," jelas dia.

BACA JUGA: Arsul Sani Minta Lukas Enembe Gentle, Kalau Dipanggil KPK, Ya, Datang Saja

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) kemarin.

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus yang menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) dan pihaknya lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Selain Sudrajat, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Terjaring OTT, Pimpinan KPK Bersedih


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler