KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL

Senin, 29 Juli 2024 – 18:25 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan suap oknum petinggi BPK di kasus pembangunan KA BSL. Foto: Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti-Korupsi (MPAK) Dedy Hariyadi Sahrul mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menindaklanjuti dugaan suap pada oknum petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oknum petinggi BPK diduga menerima suap sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa (BSL) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (17/7).

BACA JUGA: Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,1 triliun.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut oknum petinggi BPK diduga menerima aliran uang sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak yang bersumber dari proyek konstruksi BSL-18.

BACA JUGA: Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

"Kami sebagai komunitas Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi mendesak KPK agar mau turun tangan menindaklanjuti kasus ini, apalagi di sini ada oknum BPK," ujar Dedy dalam keterangannya, Senin (29/7).

Menurut Dedy lembaga antirasuah harus berani bertindak mengingat BPK merupakan lembaga yang sangat strategis karena bertugas mengawasi serta memeriksa penggunaan keuangan negara.

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram

"Kalau menyangkut kasus oknum BPK diabaikan bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan bisa dilakukan? BPK itu bertugas memeriksa keuangan negara. Maka jangan sampai BPK masuk angin sehingga hasil pemeriksaannya bisa dimanipulasi," ucapnya.

Dedy kemudian mencontohkan Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya mengusut kasus korupsi di BPK RI yang menyeret komisioner pimpinan BPK Ahsanul Qosasi.

"Ini tentu ujian juga bagi KPK, apakah berani mengusut kasus ini. Melihat record saya optimistis KPK akan mampu mengusutnya. Kejagung saja bisa, masa KPK tidak bisa," katanya.

Dalam perkara ini tujuh orang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa Halim Hartono.

Kemudian, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik.

Terdakwa lain, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Amanna Gappa.

Lantas, tim leader tenaga ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.

Kemudian, Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Terdakwa lain Akhmad Afif Setiawan yang merupakan eks pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler