GIB Dorong Hak Menyatakan Pendapat

Jumat, 08 Juli 2011 – 20:52 WIB
JAKARTA- Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan bahwa penyelesaian kasus skandal bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu semakin tidak jelaskarena itu, GIB selalu mempertanyakan langkah yang diambil inisiator hak angket di DPR RI agar skandal yang melibatkan petinggi negara itu bisa diselesaikan sampai tuntas.

"Kami  ingin melihat proses tindaklanjut rekayasa skandal Bank Century

BACA JUGA: Nuh: Raport Merah yang Penting Naik Kelas

Makanya kami ingin menanyakan hal ini kepada teman-teman insiator hak angket (di DPR RI)," kata Adhie Massardi kepada pers, di Gedung DPR RI, Jumat (8/7).

Adhie mempertanyakan, kasus itu sudah diproses dan ada rekomendasi C yang seharusnya disikapi DPR RI
Rekomendasi C adalah yang menyebutkan nama penyelenggara negara yang harus bertanggungjawab atas skandal centurygate.

"Kalau ini tidak diproses secara hukum maka sebaiknya diproses menjadi hak menyatakan pendapat

BACA JUGA: Tender di Kemdiknas Sejak 2005 Direview

Apalagi KPK yang pada awalnya meminta audit investigasi Century, ternyata sekarang seperti balik badan," jelasnya.

Adhie menegaskan bahwa dalam kasus tersebut sudah jelas ada sejumlah penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan BI maupun LPS
"Dan ketika DPR membawa ini ke ranah hukum dan diawasi oleh tim pengawas, dan stagnan, maka saatnya untuk diproses menjadi hak menyatakan pendapat," katanya.

"Kami ingin mengingatkan KPK, ketika pers dan masyarakat membela KPK ada harapan independensi mereka bisa terjaga dan profesional urusi century," tegasnya.

Ditambahkan, dengan DPR menyerahkan ke hukum, maka itu berarti seperti menggarami laut

BACA JUGA: Pemerintah Kantongi Dua Resep Atasi Kemiskinan

"Makanya kami datang untuk mendorong hak menyatakan pendapat dan nanti kami akan kirimkan surat umum," katanya

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Susatyo mengatakan, apa yang disampaikan oleh GIB juga bisa menjadi kekhawatiran"Tapi, kita gak usah khawatir, ada tekad kita untuk menuntaskan, karena kita sendiri malu hati kalau ini tidak tuntas," jelas Bambang.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pertemuan tertutup dengan KPK membahas Century, ternyata tidak menemukan adanya hal baruBambang mengatakan, menurut KPK  sudah ada perbuatan tercela"Tapi kita masih tunggu," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, September 2011, tim pengawas akan ambil sikap dengan atau tidaknya KPK"Sampai saat ini, kami menunggu KPK memilih cara nyaman untuk memproses kasus ini dengan menjawab 'blom'Ketimbang bahwa ditemukan atau tidak ditemukan pelanggaranSaya kira hak menyatakan pendapat jadi jalan keluar, pada ketidakpastian saat ini," katanya.

Menurut dia, DPR juga merasa punya tanggung jawab untuk menuntaskan ini"Karena setiap kali ke daerah juga ditanyaDesakan GBI akan kami konsultasikan dengan yang lain," janji Bambang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8300 TKI Dapat HP Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler