Tender di Kemdiknas Sejak 2005 Direview

Jumat, 08 Juli 2011 – 20:07 WIB

JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemdiknas) Musliar Kasim untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional (LK-Kemdiknas) 2010.

Mendiknas meminta kepada Musliar, yang baru dilantik Jumat (8/7), untuk membuat rancangan penyelesaian atas temuan BPK tersebut"Tindak lanjut harus beres dalam dua bulan," katanya usai menerima Forum Pelajar Indonesia di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (8/7).

Mendiknas mengatakan, surat resmi dari BPK diterima pada 23 Juni lalu

BACA JUGA: Pemerintah Kantongi Dua Resep Atasi Kemiskinan

Pihaknya akan menindaklanjuti terhadap temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut
Dalam melakukan tugas pengawasan di daerah Itjen Kemdiknas akan bersinergi dengan inspektorat daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  "Nanti akan kami paparkan temuannya apa saja," tukas Nuh.

Tugas lain yang diberikan kepada Mantar Rektor Universitas Andalas ini adalah melakukan review seluruh kegiatan pengadaan di lingkup Kemdiknas yang dilakukan sejak 2005

BACA JUGA: 8300 TKI Dapat HP Gratis

"Itjen punya tugas mereview lima tahun terakhir sejak anggaran pendidikan mulai besar dan menjadi sorotan publik," katanya.

Mantan Menkominfo ini menambahkan,  salah satu agenda Kemdiknas adalah melakukan tata kelola organisasi yang baik
Untuk melakukannya, sedikitnya ada empat aspek yang harus diperhatikan yaitu akuntabilitas, transparansi, konsistensi, dan efisiensi anggaran

BACA JUGA: Penggugat Susu Formula Tetap Ajukan Eksekusi

"Itjen punya peran yang sangat khusus dalam menegakkan dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," jelasnya.

Mendiknas meminta agar inspektorat jenderal (itjen) dapat dijadikan sebagai sumber keteladanan dan inspirasi sekaligus mentor oleh satuan-satuan kerja yang lainTerkait fungsi utama  itjen, Nuh menekankan pentingnya fungsi preventif, pola interaktif, dan membuka terhadap saran, pandangan, dan kritik dari masyarakat luas"Mohon kedepankan asertif resikoTidak sekedar dari sisi hukum, tetapi kembangkan resiko terhadap pencapaian tujuan kementerian itu sendiri," imbuh Nuh(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA: Kasasi Kasus OI Belum Ada Majelisnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler