Gibran Menghapus Anggaran Pengadaan Mobil Listrik: Lebih Baik untuk Membangun Pasar

Selasa, 01 November 2022 – 19:24 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com - SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memutuskan menghapus anggaran pengadaan kendaraan listrik bagi kepala daerah tahun ini. 

Putra Presiden Jokowi itu mengatakan lebih baik anggaran dipergunakan untuk membangun pasar daripada membeli mobil listrik.

BACA JUGA: Kemenperin Kenalkan Sepeda Listrik Buatan Anak Bangsa, Lihat tuh

"Yang kami hapus anggaran wali kota dan wakil wali kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil (listrik) mending untuk bangun pasar dahulu," kata Gibran di Solo, Selasa (1/11).

Gibran mengambil keputusan tersebut mengingat harga kendaraan listrik yang tidak murah. Menurut dia, harga kendaraan listrik yang paling murah di kisaran Rp 800 juta.

BACA JUGA: PT Krakatau Global Trading Bidik Mobil Listrik untuk Genjot Pemasukan

"Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp 800 juta," ungkapnya.

Terkait keputusannya itu, Gibran mengaku siap apabila harus memperoleh sanksi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Infrastruktur Pengisian Mobil Listrik Bakal Tersedia di Gedung-Gedung

Hal itu mengingat aturan penggunaan mobil listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dahulu), aku gampang," katanya.

Mengenai kendaraan listrik, dia mengatakan sempat berkomunikasi dengan kepala daerah lain.

Meski demikian, sejauh ini dia masih memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai wali kota Surakarta.

Sebelumnya, terkait dengan kendaraan listrik tersebut Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dia mengatakan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler