Gibran Setop Pembangunan Rumah Warga di Kawasan Ini, Ada Apa?

Kamis, 14 Juli 2022 – 23:22 WIB
Hunian warga di atas lahan Bong Mojo. ANTARA/HO-Pemkot Surakarta

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memerintahkan penghentian pembangunan hunian warga di atas lahan eks pemakaman Bong Mojo.

Gibran memeirintahkan penyetopan setelah ada dugaan jual beli tanah secara ilegal di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Kontras Temukan Kejanggalan Penembakan Brigadir J, Ada Pengakuan Keluarga

"Itu bangunan yang lagi setengah jadi, setengah bangun, setop kabeh," kata Gibran di Solo, Kamis (14/7).

Dia pun berjanji akan segera mencarikan solusi bagi warga yang sudah telanjur membeli tanah dari oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA: Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat

"Nanti kami carikan solusi, kami tindaklanjuti," ucap Gibran.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta saat ini sedang melakukan pemetaan lokasi di kawasan Bong Mojo sisi barat.

BACA JUGA: Gibran: Dari Zaman SD Saya Bolak-Balik Singapura-Solo, Sekarang Malah...

Kawasan itu merupakan lahan Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres.

Selain itu, Disperum KPP Kota Surakarta juga segera melakukan pendataan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Menurut Kepala Disperum KPP Kota Surakarta Taufan Basuki, data terakhir 2019 ada 200-300 bangunan di area itu.

Oleh karena itu pihaknya bakal menghitung kembali jumlahnya untuk menentukan mana yang masuk area HP 71 dan HP 62.

"Kami berencana melakukan pendataan ulang dalam waktu dekat," ujar Taufan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler