jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pegawai di instansi yang dipimpin Yasonna Laoly itu.
SK dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 itu terbit pada 22 November 2021 lalu dan ditandatangani Sekjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.
BACA JUGA: SKB CPNS Kemenkumham, Peserta Wajib Patuhi Ini agar Nilainya Tidak Nol
Terkait itu, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menduga ada banyak kejanggalan dalam SK mutasi pegawai Kemenkumham tersebut.
Gigih mengindikasikan ada praktik jual beli jabatan dalam lingkungan Kemenkumham.
BACA JUGA: Awalnya Garang, Pemuda Rambut Pirang Ini Lantas Menangis dan Memohon Ampun
"SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi. Hal itulah yang menguatkan kami bahwa ada praktik tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," kata Gigih dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
Dia mengatakan terdapat sejumlah nama pejabat Kemenkumham yang masih menduduki jabatan tinggi, padahal sebelumnya diduga tengah bermasalah.
BACA JUGA: Berdalih Minta Air Minum, AN Langsung Menyosor Gadis di Ruang Tamu
"Jadi, masih banyak kejanggalan yang terjadi saat SK itu dikeluarkan," ujar Gigih.
Dia menilai selama ini sanksi terhadap pejabat Kemenkumham yang melanggar aturan tergolong ringan dan tidak tegas.
"Harusnya hukumannya lebih tinggi dari sekadar hukuman disiplin, yakni pemecatan karena dampak dari apa yang dilakukan ada banyak malapraktik dalam pelayanan publik," ujar Gigih. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ingat Kasus Mahasiswi Cantik dengan 220 Korban? Ada Tersangka Baru, Ternyata!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi