SKB CPNS Kemenkumham, Peserta Wajib Patuhi Ini agar Nilainya Tidak Nol

Minggu, 21 November 2021 – 16:54 WIB
Ilustrasi para peserta SKB CPNS tengah menanti dimulainya tes. Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS.

Dalam pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 yang ditandatangani Karo Kepegawaian Kemenkum HAM Sutrisno tertanggal 19 November 2021, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta.

BACA JUGA: BKN Pastikan Soal SKD dan SKB CPNS Dilindungi di BSSN, Begini Sistem Pengamanannya

Salah satunya peserta wajib diukur suhu tubuhnya. 

"Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya sama atau di atas 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak tiga kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan," jelas Sutrisno dalam surat tersebut.

BACA JUGA: Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB

Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap bisa mengikuti seleksi maka peserta bisa mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021: SKB Wajib Gunakan CAT, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan

- Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak bisa mengikuti tahapan seleksi maka peserta tersebut dianggap tidak mendapatkan nilai atau nol pada tes kesamaptaan.

Peserta juga wajib membawa kartu peserta ujian asli dan e-KTP asli atau kartu keluarga yang dilagalisir pejabat berwenang atau surat keterangan perekaman kependudukan asli.

Peserta wajib membawa hasil swab tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif atau nonreaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Swab test PCR maksimal 3x24 jam, rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum tanggal pelaksanaan tes.

"Peserta wajib menggunakan masker media tiga lapis yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu," ujarnya.

Dia menambahkan peserta wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan peserta lainnya. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler