jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mendiamkan fakta persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Termasuk soal kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam menentukan besaran kontribusi tambahan untuk setiap jengkal tanah reklamasi 15 persen.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Masih Bidik Pihak Lain di Kasus Bang Uci
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua hal yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan pasti akan ditindak lanjuti penyidik.
Karenanya, kata Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan fakta persidangan ini akan diteliti tim penyidik.
BACA JUGA: Tiga Kali Ditunda, Politikus PDIP: Sama dengan Membuka Peluang Mafia CPNS
"Termasuk kami minta juga ahli-ahli tentang keuangan. Karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-perundangan yang ada sekarang," kata Syarif di kantor KPK, Selasa (4/10).
Dia mengatakan, KPK akan meneliti dan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
BACA JUGA: 6.000 Honorer Ikut Tes CPNS
Hanya saja, ditegaskannya, fakta di persidangan tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti untuk menjerat orang-orang tertentu.
"Tapi, akan kami pelajari," tegas akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Syarif menambahkan, kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga orang yang sudah diproses saja.
Yakni, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buahnya Trinanda Prihantoro serta mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Kalau misalnya didapatkan bukti-bukti cukup untuk menjeraat pihak lain yang di luar Sanusi pasti akan dikembangkan. Tetapi untuk sekarang yang masih diteliti itu yang berhubungan dengan Sanusi," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parmusi Usul Pengelolaan Haji Ditangani Badan Otonom Khusus
Redaktur : Tim Redaksi