jpnn.com - JAKARTA - Partai NasDem melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak terlapor antara lain seluruh anggota KPU Kabupaten Toli-Toli dan Morowali serta anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
"Kami ingin memasukan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa pihak, diantaranya ketua dan anggota KPU Kabupaten Toli-Toli dan Morowali serta KPU dan Bawaslu Provinsi Sulteng," ujar Ketua DPP Bidang Hukum Partai NasDem, Taufik Basari kepada wartawan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Bawaslu Ogah Jalankan Putusan DKPP
Laporan ini terkait tidak lolosnya 3 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD tingkat II dari Partai NasDem di wilayah tersebut. Mereka adalah Azis Bestari dari daerah pemilihan (dapil) Toli-Toli 3, Idham Dahlan dapil Toli-Toli 4 dan Imran Haking dari dapil Morowali.
Menurut Taufik, ketiga caleg tersebut sudah memeberikan keterangan kepada KPU mengenai kekurangan persyaratan pencalonan. Namun, KPU tetap tidak meloloskan ketiganya.
BACA JUGA: Tidak Loloskan Selviana, Ketua Bawaslu Disanksi DKPP
"Kami juga sudah membawa masalah ini ke Bawaslu Provinsi sebanyak dua kali namun ditolak karena kasus ini dianggap tidak memenuhi syarat sengketa pemilu," papar Taufik.
Lebih lanjut pengacara muda ini berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan partainya. Mengingat tidak lama lagi KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) caleg untuk pemilu 2014.
BACA JUGA: DKPP Putuskan Selviana Hosen Berhak Jadi Caleg
"Kita meminta 3 orang ini masuk ke DCS (daftar calon sementara) dan pada waktunya DCT mereka juga masuk. Kita menyerahkan kepada DKPP mengenai sanksinya, silahkan nanti DKPP menyerahkan sanksi tergantung dari tingkat perbuatannya," tandas Taufik. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, DKPP Sidang Putusan Kasus Pencoretan Bacaleg Mantan Atlet Olimpiade
Redaktur : Tim Redaksi