Bawaslu Ogah Jalankan Putusan DKPP

Rabu, 14 Agustus 2013 – 17:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menegaskan bahwa keputusan lembaganya tidak akan berubah terkait status pencalegan politisi PAN, Selviana Sofyan Hosen. Bawaslu tetap menganggap Selviana tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Muhammad menambahkan, keputusan Bawaslu untuk tidak meloloskan Selviana adalah final dan mengikat.

BACA JUGA: Tidak Loloskan Selviana, Ketua Bawaslu Disanksi DKPP

"Terkait pemulihan Selviana itu kami tidak akan mengubah sikap," kata Muhammad usai menghadiri sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Menurutnya, keputusan DKPP tidak berpengaruh terhadap ketetapan Bawaslu. Pasalnya, DKPP hanya meminta KPU untuk memulihkan status Selviana.

BACA JUGA: DKPP Putuskan Selviana Hosen Berhak Jadi Caleg

Selain itu, lanjut Muhammad, DKPP juga tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan Bawaslu. Dia juga menyebut, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.

"Sekarang tinggal teman-teman KPU apakah akan mengikuti pandangan DKPP atau tidak. Yang jelas kalau KPU konsultasi kepada kita jawabannya jelas Bawaslu tidak akan mengubah keputusannya," tegasnya.

BACA JUGA: Besok, DKPP Sidang Putusan Kasus Pencoretan Bacaleg Mantan Atlet Olimpiade

Muhammad menyarankan, ada baiknya KPU berkonsultasi lebih lanjut dengan DKPP untuk mengetahui secara pasti maksud putusan DKPP tersebut.

"Kami menilai keputusan tersebut membutuhkan sebuah penjelasan. Nah KPU mesti berkonsultasi lagi dengan DKPP apa maksud putusan itu, agar dapat mengambil sikap," ujarnya. (dil/gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler