Giliran Bonaran Laporkan KPK

Senin, 02 November 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA- Pihak Anggoro Widjojo tak cukup puas dengan memenjarakan dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahSenin (2/11) sore, giliran Bonaran Situmeang, pengacara buronan Anggoro Widjojo, melaporkan pimpinan KPK terkait penyadapan dan dugaan pengedaran transkrip rekaman itu.

Dalam transkrip rekaman yang banyak beredar, terdapat dialog Bonaran, dengan kliennya Anggodo Widjojo (adik Anggoro)

BACA JUGA: Giliran 53 Anggota DPD RI Beri Jaminan

Melalui Kongres Advokat Indonesia (KAI), Bonaran, memperkarakan penyadapan terhadap dirinya, saat mendampingi kliennya itu.

Laporan ini dilayangkan Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, di Bareskrim, Mabes Polri
Menurut Indra, laporan ini diajukan KAI setelah anggotanya (Bonaran), mengadukan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

"Terlapornya pimpinan KPK," ujar Indra, kepada wartawan di Bareskrim, sore tadi.

Wakil Presiden KAI, Eggi Sudjana, yang juga hadir dalam pelaporan itu menambahkan, ada aturan yang dilanggar KPK dalam penyadapan itu

BACA JUGA: Giliran Buaya Didukung di Facebook

Yakni Undang-undang profesi Advokat yang tak boleh disadap, ketika melakukan tugas.

"Ada perbuatan KPK yang ngga benar
Jadi sekarang wajar dia (Bibit-Chandra) ditahan," ujarnya.

Ditegaskannya, laporan ini merupakan bentuk perlindungan DPP KAI terhadap anggotanya, yang dirugikan KPK

BACA JUGA: Ketua DPR Desak Polri dan Kejagung Transparan

"Jadi betul kata, Polri telah terjadi penyalahgunaan wewenangAnggota kami yang justru dikriminalisasi," tambahnya.

Pasal yang diajukan dalam pelaporan ini yaitu pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat 2 undang-undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokatPasal ini dijuntokan dengan pasal 47 undang-undang RI nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"Ancamannya 10 tahun," tambah Eggi.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FKB Juga Kutuk Serangan Israel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler