Dalam transkrip rekaman yang banyak beredar, terdapat dialog Bonaran, dengan kliennya Anggodo Widjojo (adik Anggoro)
BACA JUGA: Giliran 53 Anggota DPD RI Beri Jaminan
Melalui Kongres Advokat Indonesia (KAI), Bonaran, memperkarakan penyadapan terhadap dirinya, saat mendampingi kliennya itu.Laporan ini dilayangkan Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, di Bareskrim, Mabes Polri
"Terlapornya pimpinan KPK," ujar Indra, kepada wartawan di Bareskrim, sore tadi.
Wakil Presiden KAI, Eggi Sudjana, yang juga hadir dalam pelaporan itu menambahkan, ada aturan yang dilanggar KPK dalam penyadapan itu
BACA JUGA: Giliran Buaya Didukung di Facebook
Yakni Undang-undang profesi Advokat yang tak boleh disadap, ketika melakukan tugas."Ada perbuatan KPK yang ngga benar
Ditegaskannya, laporan ini merupakan bentuk perlindungan DPP KAI terhadap anggotanya, yang dirugikan KPK
BACA JUGA: Ketua DPR Desak Polri dan Kejagung Transparan
"Jadi betul kata, Polri telah terjadi penyalahgunaan wewenangAnggota kami yang justru dikriminalisasi," tambahnya.Pasal yang diajukan dalam pelaporan ini yaitu pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat 2 undang-undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokatPasal ini dijuntokan dengan pasal 47 undang-undang RI nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)"Ancamannya 10 tahun," tambah Eggi.(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FKB Juga Kutuk Serangan Israel
Redaktur : Tim Redaksi