Menurut informasi yang diterima JPNN, Hari HAM akan diperingati di Komnas HAM, antara lain dengan mendengarkan paparan dari puluhan petani yang menjadi korban penembakan yang diduga oleh aparat Brimob Polda Sumsel
BACA JUGA: Air Mata Dewi Kwan Im Diduga Palsu
Penembakan terjadi di sekitar perkebunan PTPN VII di Ogan Ilir, Sumatera SelatanBukan itu saja, sejumlah tokoh dan penggiat pembela HAM, juga bakal lebih dulu melakukan diskusi publik di gedung KPK
BACA JUGA: 20 Wakil Rakyat Dijebloskan ke Bui
Diskusi itu mengangkat tema perlindungan terhadap pembela HAM dan penghapusan pencemaran nama baik terhadap para pembela HAMBACA JUGA: RS Omni Tawari Prita Damai
Antara lain yaitu LBH Jakarta, PBHI Jakarta, PBHI Nasional, ICW, TURC, KRHN, LBH Pers, KASBI, PRP, Falun Gong, Guhre, Kontras, Arus Pelangi, SPHI, UPC, HRWG, IKOHI, KASUM, LBH Apik, Hamurabi, ANBTI dan Arus Pelangi.“Peringatan hari HAM ini kami laksanakan selama tiga hari berturut-turut, (yaitu pada) 8, 9 dan 10 Desember 2009,” kata juru bicara koalisi, Emerson Yuntho, Rabu (9/12) malamDikatakan Emerson, tiga pembicara tetapnya dalam hal ini adalah Febri Diansyah dari ICW, Hendrayana dari LBH Pers, serta Kiswoyo, aktivis buruh KASBI, korban kriminalisasi pencemaran nama baik.
Menurut Emerson, diskusi publik itu diadakan atas munculnya kekhawatiran karena banyaknya ancaman terhadap para pembela HAM, baik itu ancaman kekerasan fisik, pembunuhan, serta yang seringkali dilakukan dewasa ini yakni berupa kriminalisasi terhadap para pembela HAMTindakan kriminalisasi yang sering dilakukan saat ini katanya, adalah kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik (defamation).
Beberapa contoh laporan pencemaran nama baik disebutkan EmersonAntara lain yaitu laporan terhadap Bambang Widjoyanto dan Usman Hamid, karena mengecam Muchdi PR, Illian Deta dan Emerson Juntho (ICW) yang mengungkap korupsi di Kejagung, serta laporan terhadap aktivis Bendera yang dilakukan oleh beberapa menteri dan juga anak PresidenSelain itu katanya, juga terdapat berbagai laporan terhadap aktivis buruh yang memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dan juga terhadap penulis surat pembaca - di mana kasus Prita Mulyasari merupakan contoh paling nyata.
“Pasal pencemaran nama baik harus dihapuskan, karena merupakan ancaman terhadap masyarakat, pers dan para pembela HAMPelapor sebagian besar adalah orang yang mempunyai uang atau kuasa,” cetus Emerson pula.
Poin yang dihasilkan dari diskusi maraton itu sendiri, kata Emerson, adalah bahwa pasal pencemaran nama baik dapat dan akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan demokrasi, karena membunuh kritikan dan koreksi dari masyarakat"Negara luar telah banyak menghapus pasal pencemaran nama baikSelain itu di Australia misalnya, seseorang atau badan hukum yang lebih dari 10 orang, tidak dapat menggugat satu orang atas dasar pasal pencemaran nama baik (defamation),” pungkasnya(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Rusuh, Jakarta 1 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi