Giliran Hamid Awaluddin Diperiksa

Menkeu : Uang Sisminbakum Milik Negara

Sabtu, 22 November 2008 – 01:26 WIB
Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
JAKARTA – Satu per satu mantan pimpinan di Depkum HAM harus dibikin repot karena terkait dengan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Setelah Yusril Ihza Mahendra, giliran Hamid Awaluddin yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/11).

Hamid yang kini Dubes RI di Rusia itu menjadi saksi dalam kasus korupsi biaya akses Sisminbakum senilai Rp 400 miliar

BACA JUGA: Gandeng KPK, BPK Audit Indover

Hamid tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 06.45
Lebih dari empat jam Hamid berada di ruang pemeriksaan

BACA JUGA: BPK-Polri Percepat Usut Korupsi

Saat keluar gedung Bundar sekitar pukul 11.45, Hamid yang tampak terburu-buru karena hendak menunaikan ibadah salat Jumat masih sempat memberikan keterangan kepada wartawan
”Saya dimintai keterangan karena saat menjadi menteri, sistem itu (Sisminbakum, Red) masih ada,” katanya.

Pria kelahiran Pare-Pare itu menjelaskan, terkait dengan kebijakan pemberian status badan hukum itu, dirinya pernah membentuk tim interdep antara Depkum HAM dan Departemen Keuangan pada 2006

BACA JUGA: John Key Terancam 13 Tahun Penjara

”Tujuannya untuk mengevaluasi sistem pungutan itu,” terang Hamid.

Dia lantas menyurati Menkeu Sri Mulyani untuk menyerahkan sistem pungutan biaya akses SisminbakumMenkeu lantas membalas dengan surat pada Januari 2007Isinya menyatakan, dana dari sistem tersebut masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) alias uang negaraMenkeu lantas minta disiapkan peraturan pemerintah yang mengaturnya”Nah sementara PP diproses, saya berhenti jadi menteri,” ungkap Hamid yang berhenti dari jabatan menteri pada Mei 2007.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dengan tegas membantah dirinya menerima dana dari hasil pembagian fee akses antara Koperasi Pengayoman dan PT Sarana Rekatama Dinamika, provider penyedia jasa teknologi informasiHamid juga mengaku tidak tahu adanya pembagian fee akses 60:40 antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU)”Saya ditanya (penyidik)Saya bilang tidak tahu karena angka (perjanjian) itu sudah ada sebelum saya (menjadi menteri),” urainya.

Seperti diketahui, kebijakan Sisminbakum dipermasalahkan setelah hasil biaya akses dari kebijakan yang diterapkan sejak 2001 itu tidak masuk ke kas negaraSebaliknya, justru ada pembagian 90:10 antara PT SRD dan Koperasi PengayomanItu berdasar  perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD pada 8 November 2000 tentang penerapan tarif fee aksesSurat itu diketahui dan ditandatangani oleh Menkeh HAM Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman

Permasalahan tidak berhenti di situPada 25 Juli 2001 diteken perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHUIsinya, membagi porsi 10 persen itu dengan rincian 40 persen untuk Koperasi Pengayoman dan 60 persen dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU.

Senada dengan Hamid, Yusril mengatakan tidak tahu pembagian 60:40 itu”Saya sudah tidak menjadi menteri lagi saat ituWajar tidak dilapori,” katanya saat diperiksa Kamis (20/11)Dia menyebut saat itu jabatan menteri dijabat oleh Mahfud M.DUniknya, Mahfud hanya menjabat Menkeh HAM selama dua hari kerja

Mahfud menjabat sebagai Menkeh HAM di era Gus Dur pada 20 Juli 2001Saat itu hari JumatTanggal 21 dan 22 Juli merupakan hari liburLantas Senin, 23 Juli, Gus Dur resmi lengser dari kursi kepresidenanMahfud pun otomatis demisioner (Jawa Pos, 21/11)Sementara perjanjian dibuat 25 JuliApakah itu berarti perjanjian memanfaatkan kosongnya kursi menteri? Seorang penyidik mengatakan logika itu bisa saja berlaku”Tapi, kami harus mencocokkan dengan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Mahfud Terganggu Ucapan Yusril

Di tempat terpisah, Mahfud M.D.  mengadakan konferensi pers khusus menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menudingnya tahu proyek Sisminbakum di Depkeh dan HAMMahfud yang kini ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa terganggu oleh pernyataan Yusril tersebut.

Yusril sebenarnya tidak hanya menyebut nama MahfudSaat datang di Kejagung Kamis (20/11), dia menyebut nama Marsillam Simandjuntak sebagai menteri yang menggantikan dirinya dan tahu perjanjian koperasi dan Dirjen AHUYusril kemudian meralat dan minta maaf kepada MarsillamYusril lalu menyebut nama Mahfud sebagai Menkeh HAM saat itu.

Menurut Mahfud, kalau Dirjen AHU membuat keputusan saat menterinya demisioner, patut diduga adanya tindak kriminal’’Sangat mencurigakan dan memancing selera untuk dicurigai sebagai bermotif kriminalSebab, saya sendiri tidak diberi tahuSaya tidak perlu melakukan klarifikasi,’’ kata MahfudMahfud berharap Yusril menarik ucapannya’’Pak Yusril sudah minta maaf ke Pak Marsillam, tapi belum meminta maaf kepada saya,’’ kata Mahfud.

Yusril sendiri kembali merevisi pernyataannya tentang keterlibatan Mahfud dalam proyek SisminbakumYusril membantah menuduh Mahfud M.Dterkait kasus korupsi Ssisminbakum”Pak Mahfud itu hanya tanda tangani satu surat saja untuk kepala penjaraJadi, Pak Mahfud itu memang tidak tahu apa-apa tentang itu (korupsi Sisminbakum),” ujar Yusril setelah menghadiri diskusi di gedung DPR itu. 

Yusril meluruskan bahwa Mahfud tidak terlibat dalam kasus itu’’Yang tanda tangan bukan beliau,’’ ujarnya’’Saya yakin itu sudah clear, pada waktu beliau menjadi Menkeh dan HAM saya yakin beliau tidak salah,” sambungnya.(fal/tom/yun/cak/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intensifikasi Pertanian, Tak Atasi Kerusakan Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler