Giliran Lima Jaksa KPK Dilaporkan Panda ke Jamwas

Selasa, 07 Juni 2011 – 13:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan, kembali melaporkan pihak-pihak yang dinilai berperan aktif hingga menyebabkan dia terjerat kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)Yang terbaru, politisi asal PDIP ini melaporkan mantan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, berikut 4 (empat) jaksa lainnya, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Selasa (7/6).

Dalam aduannya, pihak Panda menyebut bahwa kelimanya (jaksa KPK) telah merekayasa fakta dan data, serta melakukan perbuatan tercela atau tak profesional saat ditugaskan selaku penyidik dan penuntut umum di KPK

BACA JUGA: Gus Choi dan Lily Wahid Minta KY Periksa Syarifuddin

"Tadinya beliau (Panda) yang akan melapor langsung
Tapi karena berada di LP (ditahan), kami yang diutus," kata Juniver Girsang, pengacara Panda Nababan, selepas mendatangi Jamwas.

Laporan ini menurut Juniver, berdasarkan pada beberapa fakta

BACA JUGA: SBY Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup

Di antaranya yakni pengakuan saksi Dudhie Makmun Murod, terdakwa lain kasus DGSBI, yang menyebutkan bahwa (dirinya) tak pernah memberikan cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar kepada Panda, seperti yang didakwakan tim JPU (KPK) yang beranggotakan Mochamad Rum, Riyono, Siswanto dan Andi Suharlis.

Dalam hal ini, lanjut Juniver, terkesan kalau dakwaan yang disusun M Rum dkk menyimpang dari hasil penyidikan
Pasalnya, untuk membuktikan adanya kliring senilai Rp 500 juta ke Panda yang tercantum dalam laporan keuangan Fraksi PDIP, jaksa hanya bisa menunjukkan fotokopi (bukti), bukan yang asli

BACA JUGA: Gelar Harlah Ke-85, NU Undang SBY

Panda juga mempertanyakan hilangnya keterangan saksi kunci Miranda Goeltom yang terpilih sebagai DGS BI pada pemilihan tahun 2004 itu.

"Ada berita acara hasil pemeriksaan Miranda tanggal 2 November 2010 yang tak dihadirkan jaksa di persidanganPadahal ini sangat penting bagi Panda," tambah JuniverLebih jauh, dia juga mempertanyakan sebutan Panda sebagai Ketua Tim Pemenangan Miranda, padahal dakwaan jaksa tersebut tak didukung bukti maupun saksi di persidanganDengan kata lain, tak ada bukti bahwa Panda menerima traveller's cheque (TC) selepas Miranda terpilih sebagai DGS BI.

Sebelum ke Jamwas, sejak ditetapkan sebagai tersangka penyuapan pemilihan DGS BI pada akhir 2010, Panda sendiri juga sempat melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)Panda beranggapan hak azasinya telah diabaikan, karena keberatannya agar sidang Tipikor dihentikan tak dikabulkan hakimPanda pun sempat melaporkan Wakil Ketua KPK M Jasin ke Mapolsektro Tanahabang dengan aduan pencemaran nama baik, sebab inisialnya (PN) disebut Jasin sebagai salah satu anggota DPR yang tengah dibidik dalam kasus suap pemilihan DGS BI(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijatah Rp 35 T, Kemenag Minta Tambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler