"Kami serahkan surat resmi permohonan pemeriksaan hakim Syarifuddin, beserta bukti rekaman persidangan, agar KY memeriksanya," kata Saleh selaku tim kuasa hukum Lily-Gus Choi, di Gedung KY, Selasa (7/6).
Menurut Saleh, selama proses persidangan sampai dikeluarkannya putusan, terdapat sejumlah kejanggalan
BACA JUGA: SBY Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup
Di mana salah satunya menurutnya, sebagai hakim anggota, Syarifuddin justru sangat mendominasi jalannya persidanganSelain itu, Syarifuddin juga disebut pernah melontarkan pernyataan agar gugatan mereka (Gus Choi-Lily) dicabut
BACA JUGA: Gelar Harlah Ke-85, NU Undang SBY
"Harusnya diputuskan secara tertulis"Kami mencurigai, dengan keanehan-keanehan selama persidangan, termasuk mengabulkan eksepsi DPP PKB, (juga) kaitannya dengan penangkapan Syarifuddin oleh KPK, patut diduga ada hubungannya antara memutuskan gugatan ini dengan menghentikan perkara (itu) karena dipengaruhi faktor uang," paparnya.
"Karena sehari setelah gugatan kami diputus, Syarifuddin (justru) ditangkap KPK karena dugaan suap beserta barang bukti," tandasnya lagi
BACA JUGA: Dijatah Rp 35 T, Kemenag Minta Tambah
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati
Redaktur : Tim Redaksi