Gus Choi dan Lily Wahid Minta KY Periksa Syarifuddin

Selasa, 07 Juni 2011 – 13:04 WIB
JAKARTA - Politisi PKB, Effendy Choiri dan Lily Wahid, melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, ke Komisi Yudisal (KY)Keduanya meminta agar KY segera memeriksa hakim non-aktif tersebut, terkait putusan sela yang memutuskan menghentikan gugatan perkara sehubungan pemecatan Lily dan Gus Choi - sapaan Effendy Choirie - dari keanggotaan PKB.

"Kami serahkan surat resmi permohonan pemeriksaan hakim Syarifuddin, beserta bukti rekaman persidangan, agar KY memeriksanya," kata Saleh selaku tim kuasa hukum Lily-Gus Choi, di Gedung KY, Selasa (7/6).

Menurut Saleh, selama proses persidangan sampai dikeluarkannya putusan, terdapat sejumlah kejanggalan

BACA JUGA: SBY Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup

Di mana salah satunya menurutnya, sebagai hakim anggota, Syarifuddin justru sangat mendominasi jalannya persidangan
"Bahkan pada saat berbicara tidak pernah melalui Ketua Majelis Hakim (Kartim Haerudin, Red), dan dengan seenaknya mengambil mikrofon," kata Saleh.

Selain itu, Syarifuddin juga disebut pernah melontarkan pernyataan agar gugatan mereka (Gus Choi-Lily) dicabut

BACA JUGA: Gelar Harlah Ke-85, NU Undang SBY

"Harusnya diputuskan secara tertulis
Bukan dengan cara seperti itu," ujar Saleh lagi.

"Kami mencurigai, dengan keanehan-keanehan selama persidangan, termasuk mengabulkan eksepsi DPP PKB, (juga) kaitannya dengan penangkapan Syarifuddin oleh KPK, patut diduga ada hubungannya antara memutuskan gugatan ini dengan menghentikan perkara (itu) karena dipengaruhi faktor uang," paparnya.

"Karena sehari setelah gugatan kami diputus, Syarifuddin (justru) ditangkap KPK karena dugaan suap beserta barang bukti," tandasnya lagi

BACA JUGA: Dijatah Rp 35 T, Kemenag Minta Tambah

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Panggil Eks Direktur Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler