JAKARTA- Penanganan perkara korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus mendapat sorotanKali ini, puluhan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejagung mendesak agar kasus Sisminbakum dituntaskan hingga ke pengadilan
BACA JUGA: Fahmi Nilai KPK tak Serius Buru Nunun
Mereka juga mempertanyakan sikap Jaksa Agung Basrief Arief yang dinilai tak jelas.Dalam orasinya, koordinator aksis Kholil, menyebutkan, jika perkara Sisminbakum tak dilimpahkan berarti kejaksaan telah siap menanggung malu
BACA JUGA: Siami Belum Berani Pulang ke Rumah
"Taruhannya, kredibilitas kejaksaan dipertanyakan masyarakat," tegasnya.Dia juga membantah tuduhan aksi mereka ditunggangi kelompok tertentu
BACA JUGA: Siami: Tak Diungkap, Jadi Beban Seumur Hidup
Demo yang dimulai sekitar satu jam sejak pukul 14.00 WIB berlangsung tertibSambil berteriak, para pendemo terlihat mengacung-acungkan spanduk bertuliskan "Sisminbakum adalah pungutan liar rugikan negara Rp 420 miliarLimpahkan segera ke pengadilan".Sementara, Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TPRI) Chandra Adiwana mengatakan, Sisminbakum adalah contoh jelas kasus korupsi yang diduga melibatkan "orang besar" di Indonesia yakni mantan pejabat dan konglomerat, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoe Sudibjo.
Dengan begitu, dalam penuntasannya kejaksaan harus serius menegakkan hukumCaranya tak lain dengan segera melimpahkannya ke pengadilan"Kenapa sejak Januari berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh penyidik) tapi sampai sekarang terus diombang-ambing (tak dilimpahkan ke pengadilan)," kata Chandra.
Kedatangannya bersama mahasiswa, lanjut dia, tak lain mendorong kejaksaan untuk bertindak tegas menuntaskan kasus korupsi yang berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM tersebut"Jangan karena yang terlibat adalah konglomerat dan mantan menteri, kasus ini jadi tak tuntas-tuntas," katanya lagi(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Diganjar 15 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi