jpnn.com - PALANGKA RAYA - Praktik illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah.
Terbaru, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
BACA JUGA: Cihuy, Bandara Samarinda Baru Mulai Dialiri Listrik
Kayu jenis Benuas (kelompok meranti) itu diangkut menggunakan dua unit truk. Satu unit truk dengan nomor polisi DA 1642 AI mengangkut kurang lebih 6,9 kubik.
Sedangkan truk bernomor polisi DA 1087 DB mengangkut kayu membawa kayu sekitar 4,5 kubik.
BACA JUGA: Pak Hakim, Uang Itu Beratnya Kira-kira 3 Kilogram
Dua terduga pemilik sekaligus sopir berinisial AD (42) dan RB (42) warga Kasongan sudah diringkus untuk menjalani proses penyidikan.
“Dasar kami melakukan penangkapan, mereka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Kasubdit Tipidter AKBP Boy Herlambang sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Senin (5/12).
BACA JUGA: Insentif Dipangkas, PNS Diminta Maklum
Sejauh ini, proses penyidikan sudah berjalan. Pihaknya mengundang pihak Dinas Kehutanan untuk melakukan pengukuran kayu.
Selain itu, juga untuk menentukan jumlah volume kayu guna kelengkapan penyidikan.
Penangkapan ini sudah kali kedua yang dilakukan Subdit Tipidter dalam tempo dua bulan terakhir.
Sebelumnya, polisi mengamankan satu unit truk di Jalan Soekarno Hatta, Kasongan, (12/10) lalu.
Truk itu membawa kayu olahan sebanyak 4,5 kubik.
Pemilik sekaligus pengemudi AJ (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Kayu yang sudah diolah menjadi papan itu didapat dari Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.
Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual di pusat Kota Kasongan. (ram/fri/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil Pertimbangkan Moratorium Izin Hotel
Redaktur : Tim Redaksi