Pak Hakim, Uang Itu Beratnya Kira-kira 3 Kilogram

Selasa, 06 Desember 2016 – 00:55 WIB
Gatot Pudjo Nugroho. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Gatot Pudjo Nugroho, ketika masih menjadi gubernur Sumatera Utara, meminta Ahmad Fuad yang saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk mengumpulkan uang partisipasi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Uang yang diminta untuk dikumpulkan, belakangan diketahui dipakai untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

BACA JUGA: Insentif Dipangkas, PNS Diminta Maklum

Salah satu yang diminta ikut nyetor uang partisipasi adalah Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut Zoni Waldi.

Setelah dilantik dan menjabat, satu bulan kemudian Zoni diminta untuk menyerahkan uang tersebut.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Pertimbangkan Moratorium Izin Hotel

Zoni mengaku berulang kali dihubungi Ahmad Fuad Lubis perihal  uang partisipasi sekaligus mewajibkan menyumbang senilai Rp1,8 miliar.

Pengakuan tersebut disampaikan Zoni dalam sidang kasus dugaan penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/12).

BACA JUGA: Waria Tegal Ingin Proaktif Cegah Penyebaran HIV/AIDS

"Permintaan itu disampaikan Pak Fuad sewaktu saya satu bulan dilantik. Saya suruh sekretaris Agustono untuk kumpulkan uangnya dari rekanan," kata Zoni di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Didik Setyo Handono.

Saat itu, lanjut Zoni, ia kebingungan untuk mencari uang senilai Rp1,8 miliar.

Lalu ia meminta tolong kepada rekanan untuk membantu dirinya mengumpulkan uang tersebut.

Meski mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang tersebut, akhirnya  Zoni mampu memenuhi uang itu dengan cara mencicil hingga tiga kali kepada Fuad Lubis.

Pertama senilai Rp300 juta, kedua Rp50 juta. Dan yang terakhir terpaksa Zoni menggunakan uang tabungan Rp75 juta, sehingga uang partisipasi berjumlah Rp425 juta.

Karena uangnya tak sesuai permintaan, lanjutnya, Ahmad Fuad Lubis kembali menghubunginya dan menyampaikan uang partisipasi terlalu sedikit.

"Setelah saya berikan, Pak Fuad berkali-kali nelpon saya, mengatakan uang itu terlalu sedikit. Kemudian, saya berikan lagi uang hingga uang tabungan keluarga. Sebenarnya saya keberatan tapi saya takut dimutasi. Apalagi saya baru dilantik, saya malu Pak hakim," ujarnya.

Hal yang sama dialami saksi yang lain, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas Binamarga Pemprov Sumut Rudi Hartono.

Dirinya pernah dua kali diperintah atasannya Kepala Dinas Binamarga Ahmad Efendi Pohan mengantarkan bungkusan plastik hitam. Bungkusan berisi uang tersebut ditujukan ke Ahmad Fuad Lubis.

"Saya tidak tahu jelasnya uang itu berapa, Pak Hakim. Soalnya, itu uang dalam plastik, beratnya kira-kira 3 kilogram. Saya disuruh kasih uangnya ke Pak Fuad," kata Rudi.

Ia menambahkan, setelah memberikan uang tersebut, ternyata Ahmad Fuad kembali meminta uang partisipasi.

Setelah itu, Ahmad Efendi Pohan mengatakan akan memberikan satu atau dua hari lagi.

"Dan setelah dua hari Kadis nelpon saya, beliau kembali menyuruh saya ke rumahnya ambil uang untuk Pak Fuad. Uang itu diserahkan di cafe belakang kampus Harapan Jalan Multatuli dengan berat plastik yang kedua sekira 1,5 kilogram," jelasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (15/12) pekan depan dengan agenda mememita keterangan saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan menjadwalkan menghadirkan saksi Zulkarnain atau Zul jenggot, M Pohan dan Anthony Siahaan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menyebutkan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho melakukan penyuapan terhadap pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan pimpinan dan anggota Dewan DPRD Sumut 2014-2019.

"Memberikan uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti yang dimaksud di atas," sebut Irene Putrie.

Dalam kasus ini, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu.

Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014,  menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  

Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp 11.675.000.000.

Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta.

Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000.

Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(gus/ila/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Ini Minta Semua Pejabat Fasih Baca Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler