jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur kemarin.
"Disimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya KPK bisa tetapkan tersangka. Ditetapkan dua tersangka yaitu AM dan GM," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).
BACA JUGA: FPD Walk Out, Ini Alasan Ibas!
Abraham menjelaskan Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK, sambung Abraham, berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. "Kurang lebih kalau dikurskan ke Indonesia Rp 2 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Priyo Bantah Berpihak ke KMP di Paripurna RUU Pilkada
Abraham mengungkapkan pemberian uang itu berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
"Ingin proses peralihan. Lahan kelapa sawit yang bersangkutan masuk hutan tanaman industri. Dia ingin masuk ke area peruntukan lain," ucap Abraham.
BACA JUGA: Sejumlah Kepala Daerah Siap Ajukan Uji Materi UU Pilkada
Selain terkait peralihan tanah, Abraham menyatakan tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. "Pada saat penangkapan kita mendapatkan daftar ada beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva: MK Siap Uji UU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi