jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (INDENIS) Girindra Sandino menilai, gagasan melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah, merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak sipil yang dilindungi konstitusi.
Girindra menyatakan pandangannya menyusul pernyataan komisioner KPU Viryan Azis yang bakal membatasi mantan narapidana maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Untuk itu KPU bakal mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Pilkada Kota Bogor Sebut Ada Panglima di Belakangnya
"Sebaiknya KPU mengurus saja pekerjaan mengevaluasi pemilu, tidak perlu banyak berwacana di luar tupoksinya, seakan mengalihkan pekerjaan sebelumnya yang semrawut dan mencari muka untuk mendapat simpati publik," ujar Girindra di Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis
BACA JUGA: Satu Bulan dalam Pelarian, Tersangka Korupsi Dana Pilkada Ditangkap di Gunungsindur
Girindra kemudian menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan latar belakang. Salah satu hak manusia yang harus diakui dan dilindungi adalah hak kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Menurut Girindra, hak tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, amandemen ke-IV. Disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
BACA JUGA: Jangan Harap Dilantik jadi Anggota Dewan Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Ia juga menyatakan, tujuan utama didirikannya lembaga pemasyarakatan untuk membentuk narapidana menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
"Jangan berdalih soal efek jera, itu lagu lama tembang kenangan. Pasti akan deras arus gugatan ke depan," pungkas Girindra.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang