Perubahan Angka di Form DA1 Tidak Berpengaruh pada Hasil Pemilu

Kamis, 11 Juli 2019 – 22:00 WIB
Surat suara Pemilu 2019. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK No 987, maka tidak ada ruang bagi caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” ungkap Titi Anggraini di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI

BACA JUGA : KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI

Perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU No 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya.

BACA JUGA: CATAT! Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September

“Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” tegas dia lagi.

Seperti diketahui ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar.

BACA JUGA: KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pileg di MK

Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU mengubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.

Titi menerangkan, untuk mengubah SK KPU No 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD.

“Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1," imbuhnya.

Intinya, kalau pun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU No 987 bukan DA1.

“Sepanjang SK KPU No 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.

Senada, mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah adalah MK.

“Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya.

BACA JUGA : Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Akladrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedarluwasa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai.

"Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya.

Kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kami pidanakan," sambungnya.

Bahkan, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan dianggap sudah keluar dari koridor aturan yang ada. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Targetkan Tahapan Pilkada 2020 Dimulai September 2019, KPU Tunggu Lampu Hijau DPR


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler