Giring Ganesha Anggap RUU Permusikan Rusak Kebebasan Berekspresi

Selasa, 05 Februari 2019 – 18:52 WIB
Giring Ganesha di sebuah gedung bioskop, Kamis (5/1). Foto: Dedi Yondra/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha menilai RUU Permusikan merusak kebebasan berekspresi bagi musikus dan seniman. Giring mengatakan, sejak awal seharusnya para penyusun RUU melibatkan para musikus sehingga polemik saat ini tidak terjadi.

“Para musikus, saya kira, selalu terbuka untuk berdiskusi,” kata dia dalam keterangan rilisnya, Selasa (5/2).

BACA JUGA: Pesan Bang Iwan Fals Soal RUU Permusikan, Jangan Jotos-jotosan ye!

Jika melihat pasal per pasal, pada Pasal 5 RUU Permusikan disebutkan, musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai dan memprovokasi.

“Ini jelas pasal karet, gampang ditarik ke sana-ke sini sesuai kepentingan masing-masing," tutur dia.

BACA JUGA: Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Dia menambahkan, RUU Permusikan membuka peluang bagi siapa saja untuk membungkam karya musik yang tidak mereka sukai. Giring menilai masa depan musik Indonesia terancam dengan keberadaan RUU tersebut.

Pasal lain yang bermasalah adalah terkait uji kompetensi, yaitu Pasal 32. “Aturan ini akan mendiskriminasi musikus autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya. Saya saja tidak bisa membaca not balok,” lanjut mantan vokalis Nidji tersebut.

BACA JUGA: Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya

Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Menurut Giring, pasal itu menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie.

Menurutnya, yang perlu diatur dalam RUU Permusikan seperti hubungan artis dengan manajemen, label, promotor, serta para pihak itu dengan para vendor atau penyokongnya. Giring menegaskan, yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, tidak perlu diatur.

"RUU Permusikan harus disusun ulang dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan. Termasuk, para musikus indie," pungkas caleg DPR RI untuk Dapil Jabar I ini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler