GKI akan Layangkan Somasi terhadap Pemkot Bogor

Selasa, 22 Maret 2011 – 08:11 WIB
JAKARTA - Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor akan melayangkan somasi terhadap Pemkot BogorHal ini dikatakan dilakukan, karena jemaatnya merasa makin ditekan untuk menghentikan pembangunan dan penggunaan gerejanya untuk ibadah.

Tindakan Pemkot yang didukung kepolisian Bogor itu, dianggap membangkang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009

BACA JUGA: Minimarket Ilegal Batal Diumumkan

Di mana MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor, yang ingin menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.

Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, putusan MA itu mestinya membuat Pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah, dengan alasan IMB gereja tidak sah
"Mereka (Pemkot) malah makin keras membangkang pada putusan MA, dan makin lantang melarang orang beribadah yang telah dikukuhkan keabsahannya dalam pengadilan," katanya, Selasa (22/3).

"(Karena itu) GKI didukung organisasi-organisasi HAM non-pemerintah, akan melayangkan somasi atas pembangkangan hukum dan konstitusi ini," papar Bona.

Selanjutnya, GKI dan beberapa organisasi tersebut, disebutkan juga akan segera mempersiapkan berbagai langkah hukum, demi menyikapi sikap diskriminatif tersebut

BACA JUGA: Foke Janji Naikkan Anggaran PDS HB Jassin

"Termasuk melaporkannya ke PBB," tandasnya
(sto/jpnn)

BACA JUGA: Rencana Penutupan PDS HB Jassin Disoal DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituding Kesulitan Lengkapi Berkas Korupsi Wako Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler