Tindakan Pemkot yang didukung kepolisian Bogor itu, dianggap membangkang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009
BACA JUGA: Minimarket Ilegal Batal Diumumkan
Di mana MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor, yang ingin menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, putusan MA itu mestinya membuat Pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah, dengan alasan IMB gereja tidak sah
"(Karena itu) GKI didukung organisasi-organisasi HAM non-pemerintah, akan melayangkan somasi atas pembangkangan hukum dan konstitusi ini," papar Bona.
Selanjutnya, GKI dan beberapa organisasi tersebut, disebutkan juga akan segera mempersiapkan berbagai langkah hukum, demi menyikapi sikap diskriminatif tersebut
BACA JUGA: Foke Janji Naikkan Anggaran PDS HB Jassin
"Termasuk melaporkannya ke PBB," tandasnyaBACA JUGA: Rencana Penutupan PDS HB Jassin Disoal DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituding Kesulitan Lengkapi Berkas Korupsi Wako Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi