GMKI Gelar Aksi Solidaritas Jemaat HKBP

Kamis, 16 September 2010 – 08:51 WIB

MEDAN -- Sebanyak 50-an massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan, melakukan demo di halaman Balaikota Medan, guna menentang aksi penikaman terhadap jemaat HKBP di Bekasi beberapa waktu lalu), Rabu (15/9) pagi.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikalDimana dalam aksi tersebut, para mahasiswa berupaya untuk bercerita betapa sedihnya ketika keharmonisan antar umat beragama harus dikotori dengan pelecehan-pelecehan yang semestinya tidak harus terjadi.

Sementara itu, Pimpinan Aksi Supriadi Purba mengungkapkan, hanya ada satu hal yang bisa dilakukan bagi mereka yang berada di daerah

BACA JUGA: Medan Terbanyak Penderita HIV/AIDS

Satu hal itu adalah demo sebagai simbol perlawanan.

"Setiap orang harus arif dan bijak dan berpikir secara jernih dalam menyikapi persoalan yang ada
Maka dari itu, kami (GMKI, red) merasa perlu memberikan pandangan terhadap persoalan tersebut

BACA JUGA: Tiga Keluarga Pemudik Terlantar

Aksi ini kita gelar bersamaan di sekitar 70 cabang GMKI se-Tanah Air," ucap Pimpinan Aksi Supriadi Purba.

Dijelaskannya juga, masalah penikaman itu, tidak secara keseluruhan merupakan bentuk kriminal murni
Masih ada persoalan lain yang sebenarnya harus tetap ditumbuhkan

BACA JUGA: Jalan Berkabut, Arus Balik Berjalan Merayap

Persoalan lainnya adalah untuk mengembalikan kebebasan umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

"Hal itu dinilai sebagai pelanggaran hak seorang warga negara dalam memeluk dan meyakini kepercayaannya, seperti  tertuang dalam Pasal 29 Undang Undang Dasar (UUD)," terangnya.

Penikaman dan pemukulan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Bekasi, lanjutnya, merupakan wujud kegagalan penegak hukum dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

Ditambahkannya, agar masalah seperti ini tidak terulang, maka GMKI meminta agar pemerintah untuk memberi jaminan keamanan terhadap setiap warga negara dalam menjalankan ibadahnya, mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.(ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Balik di Pasar Kajen Semrawut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler