GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI

Rabu, 03 Mei 2017 – 06:17 WIB
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (28/4). Dalam aksinya ribuan umat Islam mendesak agar Majelis Hakim menghukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapitera Ampera selaku tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menganggap tuntutan jaksa terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama seakan ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tuntutan satu tahun penjara dengan pidana dua tahun percobaan, menurut dia, mencoreng organisasi yang mewadahi umat Islam tersebut.

BACA JUGA: GNPF: Tuntutan Buat Ahok Seperti Ingin Membubarkan MUI

Kapitera menerangkan, pada awalnya pihaknya mengharap jaksa menuntut vonis maksimal terhadap Ahok.

Namun, di luar dugaan, justru JPU mengatakan bahwa Ahok tidak menista agama.

BACA JUGA: Endus Drama di Sidang Ahok, GNPF Bakal Gelar Aksi Lagi

"Karena itu GNPF hadir untuk mengawal sikap keagamaan yang menyatakan Basuki menistakan agama. Sedangkan JPU menyebut tak ada penistaan agama," kata Kapitera dalam konferensi pers di gedung AQL Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Kapitra menilai, ketika jaksa menimbang bahwa tidak adanya penodaan agama, maka fatwa MUI diabaikan.

BACA JUGA: GNPF-MUI Siapkan Lima Juta Orang untuk Aksi 55

"Karena fatwa MUI dianggap tidak valid, tidak benar dan bohong. Itu makna yang kami rasakan atas tuntutan JPU," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, jika dihubungkan peristiwa dengan tuntutan, hal itu sangat tidak sesuai.

Sementara itu, lanjut dia, kasus-kasus penodaan agama sebelumnya tidak pernah dihukum ringan atau bebas.

"Boleh kita bandingkan dengan kasus Arswendo. Arswendo cuma menurunkan grade Rasulullah SAW yang menempatkan Rasulullah di bawah sejumlah nama," terangnya.

Di samping itu, kata dia, tuntutan tersebut pun cukup melukai hati umat muslim.

Terutama umat yang kerap turun aksi mengawal kasus tersebut sampai persidangan.

"Maka pasal 156a harus diterapkan jaksa sebagai lembaga yang mewakili korban, yakni umat Islam. Pada 212, tujuh juta orang turun ke jalan, itu mereka yang disakiti oleh jaksa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPF-MUI Siapkan Aksi 55 agar Ahok Dihukum Maksimal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler