JAKARTA-Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengajukan penangguhan penahanan terhadap kadernya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004."Penangguhan tahanan ini kan menjadi hak setiap warga negara," kata Victor W Nadapdap, Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar, Kamis (10/2).
Ada sembilan kader Partai Golkar yang kini di tahan KPKYaitu Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhardiman, Tengku Muhammad Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, dan Hengky Baramuli
BACA JUGA: KAHMI Ingatkan Jangan Mudah Terprovokasi
“Kami menjamin mereka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan selalu kooperatif untuk pemeriksaan,” tegas Victor meyakinkan.Ada sejumlah alasan yang dikemukakan Partai Golkar mendasari permohonan penangguhan kadernya
BACA JUGA: Tjiptardjo Dilarang Hadiri Panja Pajak
BACA JUGA: PDIP Siap Sambut Tawaran Masuk Kabinet
"Selain itu para kader Golkar mengaku tidak mengetahui pemberian uang untuk terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia".Bila ternyata nanti KPK tidak mengabulkan, Ketua Bakumham Partai Golkar mengatakan mereka tetap akan menyampaikan surat permohonan serupa selanjutnya kepada institusi superbodi yang telah banyak menjebloskan koruptor di negeri ini ke penjara.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal
Redaktur : Tim Redaksi