Tjiptardjo Dilarang Hadiri Panja Pajak

Kamis, 10 Februari 2011 – 06:58 WIB

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak DPR RI kemarin mengagendakan pertemuan dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad TjiptardjoNamun, agenda rapat dengar pendapat umum itu harus dibatalkan karena Tjiptardjo tidak hadir

BACA JUGA: PDIP Siap Sambut Tawaran Masuk Kabinet

Tjiptardjo tidak hadir berdasarkan surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang "menolak” yang bersangkutan hadir di panja Komisi III DPR itu.

Surat dari Menteri Keuangan yang tidak memberikan izin kepada Tjitardjo dilayangkan mendadak
Surat itu dikirim melalui fax pada pukul 08.46 WIB, sekitar satu jam sebelum RDPU itu digelar

BACA JUGA: Puan Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal



”Surat itu meminta Komisi III berkoordinasi dulu dengan Komisi XI,” kata Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR usai membatalkan RDPU Panja Mafia Pajak, kemarin (9/2)
Selain Tjiptardjo, Panja Mafia Pajak kemarin sejatinya juga memanggil Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia Nasution itu, Komisi III dinilai belum melaksanakan tata tertib yang berlaku di DPR sebagaimana mestinya

BACA JUGA: Demokrat Balas Sindir Tokoh Lintas Agama

Dalam surat bernomor S-90/MK.1/2011 itu, Mulia menyatakan bahwa mitra kerja dari Kemenkeu adalah Komisi XIKarena itu, dalam meminta keterangan kepada Tjiptardjo dan PPNS atas kaitan kasus pajak, Mulia berpandangan bahwa Komisi III harus berkoordinasi dengan Komisi XI.

Surat itu, tentu menyinggung pimpinan dan anggota Komisi IIITjatur menyatakan, Komisi III sudah melakukan prosedur sesuai tata tertib sebagaimana mestinyaSudah ada disposisi dari Wakil Ketua DPR Anis Matta, yang dalam hal ini mengkoordinasi Komisi XI DPRSudah ada tembusan yang juga disampaikan ke Komisi XI”Jadi, beliau beliau (Anis dan Komisi XI) udah oke (mengizinkan),” sebutnya.

Kondisi terakhir, Tjiptardjo dan Koordinator PPNS sejatinya juga sudah siap hadirNamun, karena surat mendadak itu, kedua pihak akhirnya mengurungkan niatTjatur menyatakan, surat dari Kemenkeu itu terlalu berlebihan karena mencampuri urusan internal Komisi III”Kita gak tau pak Mulia alasannya kenapaTidak lazim orang dari luar menilai anggota DPRArtinya, dia lebih tahu dari kita yang di dalam,” ujarnya kecewa.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menilai, alasan ketidakhadiran Tjiptardjo berdasarkan surat tersebut juga tidak logisSurat undangan RDPU kepada Tjiptardjo dan PPNS sudah ditandatangani pimpinan DPRKarena itu, undangan yang disampaikan Komisi III merupakan undangan DPR secara keseluruhan”Tidak perlu izin dengan Komisi segala,” kata Pram.

Komisi III, kata Pram, harus segera memanggil ulang TjiptardjoSemua pihak yang diundang secara resmi oleh parlemen, wajib untuk memenuhi undangan ituKalau tidak, hal itu dapat dikenakan menghina parlemen”Terhadap undangan Tjiptardjo, sejauh undangan itu resmi dikeluarkan DPR, tidak ada lagi persoalan dengan komisi dan (tidak) perlu koordinasi dulu,” tandasnya

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku memang tidak mengizinkan bekas Dirjen Pajak MochTjiptarjo untuk memenuhi undangan rapat dengan Komisi III DPR yang akan membahas mafia pajakAgus mengatakan, setiap undangan yang disampaikan kepada pegawainya, harus dikoordinasikan dulu dengan Komisi XI DPR, yang merupakan mitra kerja kementrian keuangan.

"Kami dengan senang hati akan ikuti permintaan, tapi perlu ada kejelasan dari komisi yang menjadi mitra kemenkeu," kata AgusSebagai pegawai kementrian keuangan, kata Agus, kehadiran Tjiptardjo di DPR juga harus mendapat izin darinya(bay/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Indikasi Negara Membiarkan Kekerasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler