JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham, membatah adanya intervensi yang dilakukan partainya terhadap pelantikan Wali Kota (Wako) Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar yang kini berstatus terdakwa kasus korupsiMenurut Idrus, pelantikan yang digelar di Kantor Kemendagri oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang sudah sesuai dengan amanah Undang-undang.
"Lho, mana bentuk intervensi? Itu tidak memengaruhi pelantikan sebagai pelaksanaan Undang-undang dan menjadi dasar Mendagri
BACA JUGA: PKB Tak Mau Cari Perkara dengan RUUK Jogja
Setelah itu silahkan proses hukumBACA JUGA: DPR Desak Kejagung Hentikan Sisminbakum
Itu gak benar," kata Idrus Marham di sela-sela rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (10/1).Idrus mengatakan, pemerintah melantik Jefferson berdasarkan aturan normatif yang diatur Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BACA JUGA: Golkar Minta Hentikan Politik Fitnah
Itulah undang-undangSetelah itu kan dinonaktifkan lagi, itu juga undang-undangPemerintah tidak mungkin mengenyampingkan UU yang normatif," ucapnya.Seperti diketahui, Jefferson merupakan calon incumben Wako Tomohon yang terpilih kembali pada Pemilukada 2010Berpasangan dengan Jimmy Eman, Jefferson diusung oleh Partai GolkarPekan lalu, Jefferson disidangkan kali pertama di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana APBD Kota Tomohon 2006-2008 dengan kerugian Rp 33,4 miliar
Namun status terdakwa itu tak menghilangkan posisi Jefferson sebagai wako terpilihBahkan Jefferson dengan status terdakwa dan menjadi tahanan KPK, dilantik lagi sebagai Wako dan sempat merombak jajaran Pemkot Tomohon.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mubarok Dinilai Sejajarkan Diri dengan Tuhan
Redaktur : Tim Redaksi