Golkar dan PAN Beda Pendapat

Soal Kewenangan MK Tangani Sengketa Pilkada

Sabtu, 10 Juli 2010 – 06:33 WIB

JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRNamun, konsepnya bukan dikembalikan ke pengadilan tinggi (PT), melainkan disiapkan pengadilan pemilu atau election court

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas



Selain menangani sengketa hasil pemilu, pengadilan pemilu yang diproyeksikan bersifat ad hoc itu akan menyelesaikan sengketa pilkada
"Konsep itu nanti masuk sebagai usul resmi fraksi kami dalam revisi UU Pemilu," kata anggota Komisi II DPR dari FPG Nurul Arifin kemarin (9/7).

Dia mengakui selama ini banyak sekali konflik atau sengketa setelah pilkada

BACA JUGA: Staf Ahli Parlemen Harus Seorang Ahli

Dari sana, lebih dari 200-an sengketa pilkada yang telah masuk ke MK
Padahal, menurut Nurul, penanganan sengketa pilkada bukan sepenuhnya fokus kewenangan MK

BACA JUGA: PAN Tawarkan Konfederasi Parpol Lewat Revisi UU

"MK kan sebaiknya berfokus mengurusi persoalan lain, seperti menguji undang-undang terhadap konstitusi," ujarnya.

Nurul menuturkan, pengadilan khusus pemilu sudah berkembang di sejumlah negara demokrasi, salah satunya Jepang"Kelihatannya, itu juga sangat mungkin ada di IndonesiaJadi, semua sengketa pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada masuk di sana," tegas politikus berlatar belakang artis tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno kurang sependapat bila sengketa pilkada dikembalikan ke PTDia cenderung mendukung sengketa pilkada tetap diselesaikan oleh MK.

Dia beralasan, saat ini semua lembaga hukum, khususnya pengadilan, masih berjuang keras mengembalikan kredibilitas"Kami juga ingin berada dalam iklim demokrasi dan otonomi sengketa pilkada bisa selesai di tingkat lokalTapi, sebelum institusi pengadilan mampu ke arah yang lebih kredibel, gagasan seperti itu nanti dulu deh," ucap dia.

Teguh bisa memahami, dalam perkembangan, sengketa pilkada seolah-olah hanya menjadi beban MKTapi, itu juga tidak terlepas dari masih besarnya kepercayaan publik terhadap MK"Keputusan MK yang mengikat dan berwibawa bisa diterima masyarakat," puji dia.

Sebelumnya, wacana mengembalikan penanganan sengketa pilkada ke PT mendapatkan tanggapan positif dari Ketua MK Mahfud MDMenurut dia, untuk merealisasikan wacana itu, DPR dan pemerintah harus membahas undang-undang yang mengatur penanganan sengketa pilkada tersebutDia berharap MK nanti berfokus menangani komplain konstitusional dari masyarakat(pri/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kalteng Protes Hasil Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler