JAKARTA - Wacana agar sengketa pilkada tak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRNamun, konsepnya bukan dikembalikan ke pengadilan tinggi (PT), melainkan disiapkan pengadilan pemilu atau election court
BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas
Selain menangani sengketa hasil pemilu, pengadilan pemilu yang diproyeksikan bersifat ad hoc itu akan menyelesaikan sengketa pilkada
Dia mengakui selama ini banyak sekali konflik atau sengketa setelah pilkada
BACA JUGA: Staf Ahli Parlemen Harus Seorang Ahli
Dari sana, lebih dari 200-an sengketa pilkada yang telah masuk ke MKBACA JUGA: PAN Tawarkan Konfederasi Parpol Lewat Revisi UU
"MK kan sebaiknya berfokus mengurusi persoalan lain, seperti menguji undang-undang terhadap konstitusi," ujarnya.Nurul menuturkan, pengadilan khusus pemilu sudah berkembang di sejumlah negara demokrasi, salah satunya Jepang"Kelihatannya, itu juga sangat mungkin ada di IndonesiaJadi, semua sengketa pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada masuk di sana," tegas politikus berlatar belakang artis tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Teguh Juwarno kurang sependapat bila sengketa pilkada dikembalikan ke PTDia cenderung mendukung sengketa pilkada tetap diselesaikan oleh MK.
Dia beralasan, saat ini semua lembaga hukum, khususnya pengadilan, masih berjuang keras mengembalikan kredibilitas"Kami juga ingin berada dalam iklim demokrasi dan otonomi sengketa pilkada bisa selesai di tingkat lokalTapi, sebelum institusi pengadilan mampu ke arah yang lebih kredibel, gagasan seperti itu nanti dulu deh," ucap dia.
Teguh bisa memahami, dalam perkembangan, sengketa pilkada seolah-olah hanya menjadi beban MKTapi, itu juga tidak terlepas dari masih besarnya kepercayaan publik terhadap MK"Keputusan MK yang mengikat dan berwibawa bisa diterima masyarakat," puji dia.
Sebelumnya, wacana mengembalikan penanganan sengketa pilkada ke PT mendapatkan tanggapan positif dari Ketua MK Mahfud MDMenurut dia, untuk merealisasikan wacana itu, DPR dan pemerintah harus membahas undang-undang yang mengatur penanganan sengketa pilkada tersebutDia berharap MK nanti berfokus menangani komplain konstitusional dari masyarakat(pri/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Kalteng Protes Hasil Pemilukada
Redaktur : Tim Redaksi