JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, yang menetapkan pasangan Maddin Sihombing-Marganti Manullang sebagai pemenang pemilukada Humbahas.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Humbahas, Jumat (9/7), majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Maju Siregar-Thompson Sihite.
"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amara putusan.
Seperti diketahui, pasangan Maddin-Marganti memperoleh suara 48.894 atau 60,83 persenUrutan kedua Maju Siregar-Thompson Sihite yang memperoleh suara sebesar 27.128 suara atau 37,8 persen
BACA JUGA: Staf Ahli Parlemen Harus Seorang Ahli
Disusul pasangan Esra Sinaga- M Manullang dengan perolehan 962 suara atau 1,33 persenBACA JUGA: PAN Tawarkan Konfederasi Parpol Lewat Revisi UU
BACA JUGA: Warga Kalteng Protes Hasil Pemilukada
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesempatan Korupsi dalam Pemilukada
Redaktur : Tim Redaksi