MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas

Jumat, 09 Juli 2010 – 21:15 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut,  yang menetapkan pasangan Maddin Sihombing-Marganti Manullang sebagai pemenang pemilukada Humbahas.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Humbahas, Jumat (9/7), majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menolak permohonan  gugatan yang diajukan pasangan Maju Siregar-Thompson Sihite.

"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amara putusan.

Seperti diketahui, pasangan Maddin-Marganti memperoleh suara 48.894 atau 60,83 persenUrutan kedua Maju Siregar-Thompson Sihite yang memperoleh suara sebesar 27.128 suara atau 37,8 persen

BACA JUGA: Staf Ahli Parlemen Harus Seorang Ahli

Disusul pasangan Esra Sinaga- M Manullang dengan perolehan 962 suara atau 1,33 persen
Hasil rekapitulasi perolehan suara ini diplenokan KPU Humbahas pada 17 Juni 2010

BACA JUGA: PAN Tawarkan Konfederasi Parpol Lewat Revisi UU

BACA JUGA: Warga Kalteng Protes Hasil Pemilukada

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesempatan Korupsi dalam Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler