PPP Tolak Angket Kasus Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

Selasa, 19 Juni 2018 – 15:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menolak rencana pengusulan hak angket terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar.

Wakil sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Wasekjen PPP) itu mengatakan, PPP lebih memilih menggunakan forum Komisi II DPR untuk memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo guna dimintai penjelasan.

BACA JUGA: Tanda Jokowi Takut Jagonya Kalah di Pilgub Jabar

"Forum tersebut lebih fair, tidak terlalu dominan nuansa politiknya," tegas Baidowi, Selasa (19/6).

Dia menambahkan jika penjelasan Mendagri Tjahjo di Komisi II DPR clear, maka persoalan dianggap selesai. Sebaliknya jika persoalan dianggap tidak selesai maka bisa diambil langkah lanjutan.

BACA JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah

"Kami lebih melihat pada substansi persoalan bukan pada hiruk pikuk politiknya," katanya.

Menurutnya, ini bukan persoalan setuju atau tidak, tapi semua ada tahapannya. Yang terlebih dahulu adalah melalui forum rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat. "Setelah itu baru dinilai apakah perlu angket atau lainnya," pungkasnya.

BACA JUGA: Laode Ida: Presiden Harus Menghentikan Kebijakan Mendagri

BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak

BACA JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah

Pernyataan Baidowi menanggapi Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang mengatakan, partainya berencana mengajukan hak angket di DPR untuk mempersoalkan pelantikan tersebut.

Fraksi Partai Demokrat akan menginisiasi pengusulan hak angket. “Judul angketnya diserahkan ke fraksi,” tutur dia saat dihubungi Jawa Pos. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler