Golkar Juga Beri Bonus Setahun untuk Busyro

Sebagai Pimpinan KPK

Rabu, 14 September 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa bahwa pada prinsipnya partai pimpinan Aburizal Bakrie itu tidak mempersoalkan jumlah calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Presiden ke DPRJika memang DPR minta 10 nama, maka sebaiknya Busyro Muqoddas tetap masuk dalam daftar usulan capim KPK.

"Delapan atau sepuluh tidak mengubah apapun," kata Bambang kepada pers, di Jakarta, Rabu (14/9)

BACA JUGA: Kemarau, DPR Khawatir Terjadi Krisis Pangan

Namun menurutnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menysratkan usulan dari pemerintah memang 10 nama, "Partai Golkar menghendaki pelaksanaan tetap sesuai dengan Undang-undang yang ada," katanya


Menurut dia, permasalahan jumlah Capim KPK itu akan terselesaikan pada saat Komisi II DPR RI mendapatkan penjelasan dari Ketua Panitia Seleksi Capim KPK yang juga Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar

BACA JUGA: MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada

Komisi III memang akan memanggil Patrialis terkait penentuan figur dan jumlah Capim KPK


Menurut dia, penentuan jumlah capim KPK tetap harus mengacu pada pasal 30 UU KPK

BACA JUGA: Panja Mafia Pemilu Juga Usik Kursi Ahmad Yani

"Kita mengacu pada ituIni akan memberi peluang kepada Busyro untuk sama-sama pada pemilihan tahun2015 nantiSelain itu juga akan menghemat keuangan negara yang menghabiskan biaya untuk pemilihan pimpinan KPK pada 2014 nanti," jelasnya

Dikatakannya pula, jika nantinya memang ada penambahan dari delapan menjadi 10 nama yang diusulklan Presiden ke DPR maka sebaiknya nama Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas, tetap dimasukkan"Artinya ada bonus setahun buat Busyro," lanjut pria yang karib dipanggil Bamsoet itu

Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat senadaAnggota Komisi III DPR dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa jika Busyro diusulkan lagi makan akan ada penambahan masa jabatan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu di kursi pimpinan KPKMenurut Eva, nantinya penambahan masa jabatan itu akan diintegrasikan dalam revisi UU KPK.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Aceng-Diky Rujuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler