MK Tidak Perkarakan Penetapan Calon Kada

Rabu, 14 September 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan majelis konstitusi tidak bisa menyidangkan perkara kasus yang berkaitan dengan tahapan pilkadaMenurut Jimly, MK hanya mengurus masalah gugatan hasil pilkada serta review undang-undang.

"Di dalam UU, tidak ada disebutkan MK mengurus perkara tahapan pilkada (sebelum pilkada digelar, red)

BACA JUGA: Panja Mafia Pemilu Juga Usik Kursi Ahmad Yani

Yang ada adalah hasil perhitungan pilkadanya," ujar Jimly Asshiddiqie yang dihubungi, Rabu (14/9)
Pernyataan Jimly ini menanggapi sengketa Pilkada akibat KPUD Gorontalo telah menganulir salah satu bakal calon gubernur yang diusung PAN untuk ditetapkan sebagai cagub dalam pleno KPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan

BACA JUGA: Berharap Aceng-Diky Rujuk

Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, balon gubernur berencana menggugat KPUD Gorontalo ke MK


Dikatakannya, selain hasil perhitungan suara, MK juga hanya menangani yudisial review

BACA JUGA: Dana Renovasi Ruang Rapat DPRD DKI Berlebihan

Kalau kemudian, ada bakal calon kada yang dianulir oleh KPUD karena tidak memenuhi syarat dan ingin mengajukan gugatan ke MK, tidak bisa diproses.

"Bisa saja diproses MK, asalkan objeknya bukan KPUD, melainkan review UU yang mengatur tentang dasar penetapan bakal calon kada menjadi calon kada oleh KPUDKalau dasarnya UU, pasti akan dilihat oleh MK," tutur watimpres ini.

Di sisi lain Widi Atmoko, panitera MK menjelaskan, bisa saja diajukan gugatan ke MKHanya saja diproses atau tidak tergantung hakimnya.
"Kalau mau memasukkan gugatan, silakanCuma diproses lanjut atau ditolak menjadi kewenangan hakim," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar yang dihubungi terpisah enggan memberikan komentar"Maaf hakim MK tidak bisa komen untuk perkara yang akan masuk maupun yang sedang ditangani," ujarnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Calon Independen Direkayasa KPU Buton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler