jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Golkar di MPR RI beda pendapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait amendemen UUD 1945.
Bamsoet yang juga politikus Partai Golkar sebelumnya mendorong amendemen untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
BACA JUGA: Pernyataan Hamdan Zoelva Tegas Banget Soal Amendemen UUD 1945
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menyebut amendemen tidak mendesak.
Alasannya, Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Alissa Wahid Ingatkan Soal Pendukung Taliban di Indonesia
"Fraksi Golkar berpendapat tidak mendesak dilakukan amendemen UUD NRI 1945."
"Pemerintah saat ini sedang fokus mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Idris Laena di Jakarta, Rabu (25/8).
BACA JUGA: Sikap NasDem Soal Wacana Amendemen UUD 1945 Sangat Tegas, Begini
Dia menilai lebih baik MPR RI fokus membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 daripada melakukan amendemen UUD NRI 1945.
Idris menegaskan bahwa wacana amendemen UUD NRI 1945 yang disampaikan Pimpinan MPR RI belum merupakan representasi sikap lembaga MPR.
"Terkait wacana amendemen yang disampaikan pimpinan MPR RI, itu belum merupakan representasi dari lembaga MPR," ucapnya.
Dia mengatakan pimpinan MPR belum mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan fraksi-fraksi yang menjadi forum menyampaikan sikap resmi fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan keputusan soal amendemen tergantung dinamika politik dari para pimpinan partai politik.
"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," ucapnya usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI.
Dia mengatakan saat dirinya baru menjadi Ketua MPR melakukan kunjungan ke pimpinan partai politik dan banyak masukan yang diterima.
Bamsoet mengatakan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN.
Menurut dia PPHN hanya diatur dalam sebuah UU dan rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR.
Bamsoet menjelaskan, arus besar tersebut menginginkan agar bangsa Indonesia memiliki arah dan bintang pengarah dalam jangka panjang.(Antara/gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang