Golkar, PDIP, Demokrat Pelanggar Utama

Senin, 06 April 2009 – 11:10 WIB
KECURANGAN- Masa kampanye terbuka menjadi ajang pelanggaran bagi parpol besar. Salah satuynya menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye seperti yang ditemukan Panwaslu Provinis Jawa Tengah yang mengamankan mobil dinas untuk kampanye Demokrat di lapangan Simpanglima Semarang. Foto: Dite Surendra/Radar Semarang

JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarinHasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu

BACA JUGA: KPU Rekap Suara Nasional Mulai H+1

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sekitar 2.228 laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh 38 parpol nasional hingga masa kampanye 4 April 2009.

Dari 2.228 pelanggaran, 635 laporan di antaranya adalah kasus pidana pemilu dan 223 kasus pidana administratif
Sisanya pelanggaran dalam bentuk lain

BACA JUGA: Tinggalkan SBY, Pensiunan Jenderal Dukung Prabowo

"Jumlah ini akan terus bertambah
Sebab, laporan penutupan kampanye pada hari ini (Minggu, Red) belum final, " beber Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Minggu (5/4).

Dalam hal pidana pemilu, lanjutnya, hampir semua delik dilanggar parpol

BACA JUGA: Wiranto: Bangsa Ini Terjebak Egoisme Sektoral

Pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah yang paling dominanPengawas setempat melaporkan adanya 372 kasus peserta kampanye yang membawa anak-anak dalam kampanye"Pelibatan ini ada yang secara sengaja melibatkan anak sebagai bagian dari kampanye," terangnya.

Selain pelibatan anak, delik pidana pemilu yang dilanggar parpol adalah kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas negara atau pemerintah setempatAda pula beberapa praktik politik uang yang sudah ditindaklanjuti ke kepolisian dan kejaksaan, serta kampanye hitam, atau penghinaan petugas kampanye atas peserta kampanye lain"Sebanyak 31 sudah divonis, hanya dua kasus yang divonis bebas," kata Hidayat.

Untuk pidana administrasi, mayoritas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu adalah berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkanAda 89 kasus yang dilaporkanSementara di kategori pelanggaran lain-lain, Bawaslu mencatat ada 1.273 laporan bahwa parpol tidak memanfaatkan jadwal kampanye"Tidak kampanye merupakan pelanggaranSebab, parpol dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi kepada publik," jelas Hidayat.

Namun, dalam hal rekor pelanggaran, parpol-parpol besar ternyata menjadi juaranyaBerdasarkan data Bawaslu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang paling banyak melanggar kampanye dengan 158 laporan dari panitia pengawasDisusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 116 laporan, dan Partai Demokrat dengan 115 laporan"Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana pemilu," jelasnya.

Menurut Hidayat, maraknya pelanggaran itu juga dibarengi buruknya kinerja KPU dalam merumuskan jadwal kampanyeSebagaimana diberitakan, sudah empat kali KPU merevisi jadwal kampanye nasionalHal itu menunjukkan lemahnya manajemen KPU dalam mempersiapkan kampanye"KPU tidak efektif dalam menetapkan jadwalImbasnya juga kepada parpol dan pengawasan," terangnya.

Dalam hal ini, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiriPasal 20 ayat e peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye menyatakan, susunan jadwal kampanye yang telah disepakati, diterima oleh peserta pemilu selambat-lambatnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanyeIronisnya, dengan revisi sampai empat kali, KPU baru menetapkan jadwal saat kampanye sudah berjalan dua hari sejak 16 Maret 2009.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, sejumlah pidana pemilu juga menyeret nama-nama pejabat di daerahSebagai contoh, pelanggaran pelibatan kampanye yang dilakukan wali kota Siantar, serta vonis pengadilan negeri di wilayah Gorontalo atas dua lurahLurah dari Kelurahan Hepuhuluwa dan Bolihuangga divonis penjara tiga bulan karena mendukung pemenangan calon DPD dari Gorontalo Rahmiyati.

Yang terbaru adalah kasus politik uang yang diduga melibatkan caleg Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, yang notabene putra Presiden Susilo Bambang YudhoyonoLaporan itu terjadi di Ponorogo pada 3 April laluFakta berkembang, Panwas Ponorogo merasa ketakutan untuk menindaklanjuti kasus tersebutWahidah meminta panwas tetap menindaklanjuti, karena locus delicti (terjadinya perkara) ada di Ponorogo.

"Bawaslu tetap meminta netralitas pengawas untuk menindaklanjuti kasus, sekalipun itu melibatkan pejabat maupun anak pejabat," tegas WahidahKasus pelibatan pejabat negara juga menimpa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah ZainiAbdullah terlihat di salah satu kampanye Golkar di KotawaringinNamun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari Provinsi Sulteng dilaporkan, selama 21 hari masa kampanye terbuka digelar, Partai Demokrat paling banyak melakukan pelanggaranDari 75 kasus pelanggaran pemilu, baik kabupaten maupun kota, dilaporkan Demokrat melakukan 13 pelanggaran.

Ketua Panwaslu Provinsi Sulteng Ir Kasman Jaya MSi, mengatakan, pelanggaran parpol lain rata-rata di bawah 10 kasusDi antaranya PDIP, Partai Golkar, dan PKB 7 pelanggaran, PPP 5 pelanggaran, lalu Partai Patriot, PBB, dan Partai Gerindra 4 pelanggaran.

Sementara itu, sebelas partai di Sumatera Utara didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, karena tidak menyerahkan laporan awal rekening khusus dana kampanye pemilu mereka.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 9 Maret 2009, sebelas parpol tersebut tidak menyerahkan daftar rekening.

Sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum dilakukan, parpol yang lulus seleksi wajib menyerahkannyaJika hingga batas waktu yang ditentukan parpol bersangkutan belum juga menyerahkannya, KPU setempat berhak membatalkan partai bersangkutan sebagai peserta pemilu.

"Itu sudah diatur dengan jelas dalam UU PemiluKarena itu, tidak ada alasan bagi kami selain menjalankan apa yang diperintahkan UU, " ungkapnya.

Tim Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, hampir semua parpol besar di Jogja dilaporkan melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anakNamun, meski telah dipanggil panwaslu, mereka berdalih telah berupaya mencegahPKS, Gerindra, dan PDIP bahkan sudah membawa bukti imbauan tersebut.

Dengan begitu, panwaslu mengaku tak bisa menjeratnya lebih jauh karena sudah ada upaya dari parpolUntuk masalah politik uang yang ditujukan kepada Golkar dan Gerindra, lagi-lagi kedua parpol itu bisa lolos dari jerat hukumGolkar yang terang-terangan menghujani massa dengan door prize pun bisa lolos dengan alasan bahwa mereka memberikan door prize berupa 23 motor dan puluhan hadiah serta uang tunai untuk sesama kader Golkar.

Anggota KPU DIJ MNadjib mengatakan, aturan-aturan yang ada selama ini masih mandul, sehingga banyak pelanggaran yang dilakukan parpol akhirnya mental"Yang namanya penegakan hukum kan aturannya harus jelasYang terjadi sekarang sanksinya mandul, jadi harus dirombak dari aspek hukum," tuturnya.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengaku berbesar hati menerima rekapitulasi penilaian tersebutMeski begitu, dia meyakini tidak ada pelanggaran berkategori berat yang melibatkan partainya''Sebagai partai besar dan berpengalaman, kami ingin menjadi pioner dalam pengembangan pendewasaan demokrasi.''

Komentar lebih keras datang dari Sekjen PDIP Pramono AnungDia berencana meminta rincian data pelanggaran yang dilakukan partainya kepada BawasluDia juga mempertanyakan dimasukkannya kehadiran anak-anak pada rapat umum sebagai pelanggaran pemilu.

Menurut Pram -begitu dia akrab disapa,-ketua KPU sudah menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran''Artinya, ada yang berlawanan antara KPU dan Bawaslu,'' ujarnya(bay/pri/yon/nis/jpnn/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Pilih Politisi yang Suka Bohongi Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler