JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, makin percaya diri untuk membongkar habis kasus CenturyMenyutul putusan MK yang membatalkan aturan di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggoia Komisi Hukum DPR itu merasa yakin Fraksi Partai Demokrat yang mayoritas di DPR tak bisa lagi menghadang usul hak menyatakan pendapat (HMP) kasus bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.
Bambang yang bersama politsi Hanura Akbar Faizal dan anggota DPR dari FPKB, Lily Wahid menjadi pemohon uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, menyatakan, usul hak menyatakan pendapat atas kasus Century bakal terus bergulir
BACA JUGA: Sah, Kemenangan Namto-Husen di Halbar
"Dari ketentuan 3/4 menjadi 2/3, itu artinya hak penggunaan menyatakan pendapat bisa jalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," ujar Bambang kepada JPNN, Rabu (12/1).Bahkan mantan anggota Panitia Angket Kasus century itu merasa yakin dugaan korupsi dalam pengucuran uang Negara untuk menalangi Century akan bisa dituntaskan tanpa harus tergantung pada aparat penegak hukum
Namun Akbar Faizal yang dihubungi secara terpisah mengaku masih pesimis
BACA JUGA: DPR Desak Mahfud Ungkap Pengancamnya
Pasalnya, MK dalam pertimbangannya menyebut ketentuan pengambilan keputusan penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana .Jika mayoritas sederhana, kata Akbar, maka yang berlaku adalah 50 persen plus 1
BACA JUGA: Jika Ingin Dinilai Serius, Usut Beking Gayus!
Jadi saya masih pesimis karena masih ada Setgab yang bisa menghambatnya," ucapnya.Meski demikian Akbar tetaop memuji putusan MK itu"Ini adalah putusan yang luar biasa," pungkasnya(fas/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Tagih Penanganan Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi